Minggu, 30 Juni 2013

FREIGHT FORWARDING


SOAL DAN JAWABAN


1. Dikatakan bahwa freight forwarding lebih luas dari EMKL dan EMKU. Berikan alasan!

Freight forwarding dikatakan lebih luas dari EMKL dan EMKU karena tugas dari freight forwarding ini meliputi dari pengumpulan muatan menyelenggarakan pengepakan sampai membukukan muatan aneka wahana yang diperdagangkan. Sedangakan tugas dari EMKL dan EMKU hanya meliputi pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan yang menyangkut penerimaan penyerahan muatan.

2. Mengapa freight forwarding mempunyai peranan yang penting dalam mendukung kemampuan bersaing eksportir di pasar internasional?

Freight forwarding mempunyai peranan yang penting dalam kegiatan ekspor bukan hanya sebagai arsitek di dalam pengangkutan barang saja, tetapi dapat diperluas dengan beberapa peranan freight forwarding dalam usaha dalam meningkatkan ekspor. Untuk itu kita harus mengetahui beberapa kegiatan dari freight forwarding , antara lain:
v Freight forwarding bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi selama atau sepanjang waktu barang tersebut diantarkan.
v Freight forwarding harus memegang tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan.
v Kewajiban untuk menyelesaikan atau kerusakan tersebut terletak pada tangan satu pihak, yaitu pada freight forwarder.
Disamping beberapa peranan diatas freight forwarder berperan juga sebagai:
v Membantu mempromosikan komoditi ekspor (Indonesia) diluar negeri.
v Membantu pemerintah dalam upaya menyederhanakan prosedur dan dokumen pengiriman barang, mengingat semua negara maju yang menjadi tujuan ekspor mempergunakan fasilitas perdagangan internasional.
v Membantu pemerintah dalam mengembangkan armada niaga nasional dengan ilmu dari kegiatan freight forwarding diatas kita dapat melihat bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan tersebut dapat mendorong dan mendukung kemampuan bersaing eksportir.

3. Apa akibatnya apabila perusahaan freight forwarding tidak memahami peraturan nasional dalam bidang transportasi?

Akibat bila perusahaan freight forwarding tidak memahami peraturan nasional dan internasional dalam bidang internasional adalah akan menimbulkan kerugian bila terjadi sengketa dengan freight forwarding internasional bila terjadi kerusakan atau kehilangan barang-barang yang dikirimkan.

4. Jelaskan ruang lingkup usaha UMKL!

EMKL adalah suatu usaha pengangkutan barang penumpang dan supply kebutuhan kapal laut yang melalui jalur laut (pelayaran). EMKL merupakan perusahaan yang melakukan usaha untuk pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan yang menyangkut penerimaan penyerahan muatan yang diangkut melalui udara untuk diserahkan kepada atau diterima dari perusahaan pelayaran untuk kepentingan pemilik barang.

5. Apa saja yang menjadi hambatan-hambatan yang di hadapi tranportasi kapal laut?
o Peraturan
Lambatnya pelayaran yang terjadi diperusahaan pelayaran dalam pengambilan D/O, sehingga sering terjadi penundaan yang akan menyebabkan penyerahan barang kepada penerima akan terlambat.
o Pengurusan dokumen
Dokumen yang tidak jelas menerangkan kondisi barangnya, sehingga petugas bea dan cukai tidak yakin atau curiga akan kebenaran kondisi barang sehingga akan dilakukan pemeriksaan terhadap barang.
o Transportasi
Tariff angkotan lokal yang cukup mahal.
o Keterbatasan peralatan bongkar muat di container yard
Bila terjadi pengambilan container oleh trailer secara bersamaan mengakibatkan antrian yang cukup panjang.

6. Jelaskan ruang lingkup usaha EMKU!

EMKU merupakan perusahaan angkutan barang umum yang berusaha untuk menjual jasa kepada pemilik barang agar barang tersebut selamat sampai tujuan. EMKU menggunakan jasa transportasi udara dalam pengiriman barang-barang tersebut. EMKU melakukan beberapa kegiatan seperti transportasi, penggudangan, pengepakan, penomoran, dan sebagainya. EMKU melakukan pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut penerimaan dan atau penyerahan muatan yang di angkut melalui udara untuk diserahkan kepada atau diterima dari perusahaan penerbangan.

7. Apakah ada hubungan kelancaran transportasi darat di dalam negeri berpengaruh terhadap daya saing perusahaan atau eksportir dipasar internasional? Berikan penjelasan bila perlu dengan contoh kasus!

Ada, karena harga akan menjadi tinggi jika banyak terjadi kendala atau hambatan dalam kelancaran transportasi darat. Seperti penurunan kondisi prasarana jalan akibat kelebihan muatan, pungutan liyar dijalan raya, kondisi kereta api yang tidak terawat, biaya-biaya transportasi yang tinggi akibat kendala-kendala tersebut dapat meningkatkan biaya produksi sehingga meminimalkan daya saing produk nasional di pasar internasional. Oleh karena itu diperlukan bantuan pemerintahan untuk merehabilitasi infrastruktur yang ada.

8. Apakah pernah digunakan 3 modal transportasi sekaligus dalam transaksi ekspor?

Pernah ada kalanya barang yang dikirim dari satu tempat ke tampat yang lain mempergunakan alat angkut yang berbeda-beda, misalnya pertama-tama menggunakan kapal laut, kemudian kereta api dilanjutkan dengan truk (roo on – rool up). Hal ini biasanya terjadi pada pengiriman barang ke Eropa.

9. Coba jelaskan landasan hukum pengangkutan laut di Indonesia!

Landasan hukum pengangkutan laut di Indonesia menurut pasal I PP No. 2 tahun 1969 yang dimaksud dengan per-veem-an adalah “usaha yang ditujukan kepada penumpang dan penumpukan barang-barang yang dilakukan dengan mengusahakan gudang-gudang, lapangan-lapangan, dimana dikerjakan dan disiapkan untuk diserahkan kepada perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, yang meliputi antara lain kegiatan ekspedisi muatan, pengepakan, pengepakan kembali, sortas, penyimpanan, pengukuhan, penandaan dll. Pekerjaan yang bersifat teknis, ekonomis yang diperlukan perdagangan dalam pelayaran.

10. Mengapa container digunakan dalam pengiriman barang? jelaskan!

Karena dengan menggunakan container keamanan, keselamatan, dan kelancaran pengangkutan barang lebih terjamin, selain itu, muat barang pada container lebih besar atau luas dibanding dengan alat transportasi darat yang lainnya.

EKSPOR DENGAN LETTER OF CREDIT


SOAL DAN JAWABAN

1. L/C dianggap sebagai cara pembayaran yang paling aman baik bagi eksportir maupun importir. berikan alasan!

L/C atau documentary credit atau kredit merupakan cara pembayaran dalam suatu transaksi perdangangan internasional atau transaksi ekspor impor yang paling aman bagi seller maupun bagi buyer.

2. UCP 600 (uniforms dan practice for documentary credits) merupakan pedoman bagi bank-bank dalam cara pembayaran maupun pengertiannya, apakah semua bank di Indonesia yang melaksanakan transaksi export import dengan L/C juga tunduk pada UCP 600 tersebut? berikan alasan!

Karena bila suau L/C mengindikasikan secara tegas bahwa L/C tunduk kepada UCPDC 600 maka baik impor maupun ekspor akan terikat oleh peraturan yang dimuat pada UCPDC tersebut. UCPDC tersebut adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional (best practice) transaksi L/C yang di terbitkan oleh ICC (International Chamber of Commerce).

3. Diantara jenis-jenis L/C diatas, jenis L/C mana yang paling riskan atau beresiko tinggi? jelaskan dengan alasan yang tepat!

Jenis L/C yang paling riskan atau beresiko tinggi adalah recovable confirmed L/C karena pada jenis L/C ini dapat diubah di bank atau dibatalkan sepihak oleh importir tanpa perlu memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak lainnya dan bank lain selain bank pembuka L/C (issuing bank) yang ikut memberikan jaminan pembayaran atas L/C tersebut.

4. Uraikan dengan singkat prosedur ekspor dengan L/C!
a) Sales contract
b) Penerimaan L/C dari bank pembuka L/C di luar negeri
c) Pemberitahuan kepada eksportir oleh bank devisa atas penerimaan L/C
d) Untuk baran tertentu ada yang wajib diperiksakan surveyor untuk memperoleh LKPE (Laporan Kebenaran Pemeriksaan Ekspor)
e) Untuk keperluan pengiriman barang, eksportir mendaftarkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) kepada bank devisa
f) Bank devisa meneliti dan mendaftarkan PEB dengan memberikan nomor dan tanggal registrasi serta menanda tangani PEB
g) Bea dan cukai memberikan persetujuan muat
h) Perusahaan perkapalan memberikan B/L atas pemuatan barang ekspor
i) Eksportir menyerahkan dokumen ekspor (invoice, faktur, wesel, dan dokumen yang di minta L/C lainnya) kepada bank devisa untuk negosiasi
j) Bank devisa mengirimkan dokumen ekspor kepada bank luar negeri untuk meminta pembayaran atau akseptasi wesel (dalam hal ekspor atas dasar L/C berjangka)
k) Apabila eksportir menjual devisa ekspornya :
· Untuk wesel unjuk dibeli oleh bank dengan kurs beli bank
· Untuk wesel berjangka dibeli oleh bank dengan kurs beli bank dikurangi diskonto yang di tetapkan bank
l) Pembayaran hasil ekspor di kreditkan dalam rekening bank devisa pada bank koresponden


5. Uraikan dengan singkat prosedur impor dengan L/C!

a)Sales contract
b)Pengajuanpermintaanpembukaan L/C
c)Bank devisamembuka L/C keluarnegeri copy (P L/C) dan L/C disampaikankepada SGS JLO
d)Pemberitahuan L/C kepada supplier
e)Barangdikapalkanoleh supplier
f)Berdasarkan copy B/L SGS diterbitkan LKPI (laporankebenaranpemeriksaanimpor) untuknegosiasi
g)Supplier melakukannegosiasidokumendengan bank luarnegeridanmemintapembayaran
h)Dokumendikirimkepada bank devisa
i)Bank devisamemberikan PIB/PWD kepada bank devisadanmenyelesaikanpungutanimpor
j)Importirmengajukan PIB/PIUD keapdabeacukaiuntukpengeluranbarang
k)Barangkeluar

6. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis dokumen yang dipergunakan dalam transaksi export import dengan L/C!

Dokumen pengangkutan
· Bill of loading adalah suatu dokumen pengangkutan yang dikeluarkan oleh maskapai pelayaran yang menerangkan tentang pemuatan barang yang menggunakan kapal sebagai alat angkut barang ekspor tersebut.
· AWB merupakan kontrak pengangkutan dan tanda terima barang yang dikirim dengan udara untuk orang dan alamat tertentu.
· Rail way consignment note adalah dokumen pengirim barang-barang ekspor dengan pengangkutan kereta api dari suatu negara ke negara lain.
· Dokumen asuransi adalah dokumen yang berisi persetujuan dimana pihak penganggung berjanji akan mengganti kerugian sehubung dengan kerusakan-kerusakan, kerugian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh pihak tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kejadian yang tidak disangka.
· Packing list adalah dokumen ekspor yang didalamnya mencantumkan secara rinci tentang barang-barang yang dikirim sebagai pelengkap keterangan barang yang sudah ada pada commercial invoice.
· Certificate of origin adalah dokumen yang menyatakan daerah atau negasa asal barang sehingga para pengimpor dapat menetapkan bea masuk yang tepat untuk barang tersebut.
· Certificate of inspection adalah dokumen yang memberi keterangan keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor / juru pemeriksa barang / badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional.
· Certificate of quality adalah dokumen yang dibuat badan penelitian dan pengembangan industry atau sejenisnya yang disahkan oleh pemerintah suatu negara untuk memeriksa mutu barang-barang dagangan ekspor.
· Certificate of manufakturer’s quality adalah dokumen yang dibuat oleh pabrik pembuat barang yang diekspor atau supplier yang menguraikan tentang mutu barang dagangan ekspor.
· Certificate of analysis adalah dokumen yang menjelaskan bahan-bahan dan proprsi bahan yang terdapat dalam barang-barang tertentu yang diharuskan pemeriksaannya.
· Weight certificate adalah dokumen yang menjelaskan ukuran atau berat barang secara tepat.
· Measurement list adalah dokumen yang menerangkan tentang ukuran, panjang, tebal, garis tengah, da nisi barang yan bersangkutan.
· Sanitary, health, dan veterinary certificate adalah dokumen yang menyatakan bahwa bahan baku ekspor telah bebas dari hama penyakit.
· Invoice (faktur) adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan sebab dengan data-data dalam invoice ini dapat diketaui beberapa jumlah wesel yang akan ditarik, jumlah penutupan asuransi dan penyelesaian segalam macam bea masuk.
· Wesel adalah sebuah alat pembayaran yang merupan perintah tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang di tujukan oleh seseorang kepada orang lain, ditanda tangani oleh orang yang menariknya dan mengharuskan orang yang alamatkan / sitertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada suatu waktu tertentu dikemudian hari, semumlah uang kepada orang tertentu / yang ditunjuk oleh orang tertentu tersebut, atau kepada pemegang wesel tersebut.
· Surat tanda bukti setot (STBS) adalah suatu dokumen sebagai tanda bukti alat pembayaran pajak ekspor dari pihak eksportir yang dikeluarkan oleh bank devisa.

7. Jelaskan keunggulan dan kelemahan L/C sebagai salah satu system pembayaran!

Keunggulan L/C
Memberikan keyakinan terhadap pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertian dalam L/C.

Kelemahan L/C
Bagi eksportir, jjika dokumen mengandung discrepensy (ies) atau penyimpangan maka meskipun barang telah dikapalkan / dikirim sesuai dengan pesanan, maka eksportir berpotensi tidak memperoleh pembayaran (karena bank hanya berurusan dengan dokumen) atau bila dibayarkan setelah pihak-pihak yang terkait menyetujui penyimpangan / discrepancy tersebut, maka akan dipotong biaya discrepancy sebesar ketentuan bank.
Bagi imprtir, importir akan menanggung berbagai macam biaya-biaya provisi dan komisi sehubungan dengan transaksi L/C seperti biaya pada waktu pembukuan L/C, biaya akseptasi, dll.

8. Pada waktu pembuka L/C, opening bank meminta importir untuk menyerahkan setoran jaminan (100% atau kurang dari 100% dari nilai L/C). apa guna setoran jaminan tersebut bagi bank? Berikan penjelasan!

Untuk menghindari terjaadinya penyimpangan dalam pengiriman barang nantinya atau tidak dibayarkan dan agar importir termotivasi segera membayar atau melunasi L/C tersebut.

9. Kuntungan-keuntungan apa saja yang diperoleh bank dalam melaksanakan transaksi L/C?

o Pemberian pelayan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal keapada bank
o Penerimaan biaya adaministrasi (berupa provisi / komisi) yang merupakan fee base income bagi bank
o Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank

10. Jelaskan perbedaan antara transferable L/C dengan back to back L/C!

Transferable L/C
§Hanya ada satu L/C
§ Tanggung jawab pembayaran kepada beneficiary II ada pada issuing bank, bukan pada transferring bank
§ Transferring bank tidak memerlukan coverage dana dan bebeficiary

Back to back L/C
§ Lebih dari satu L/C
§ Beneficiary II ada pada issuing bank II dan pembayaran kepada beneficiary I ada pada issuing bank I
§ Issuing bank II memerlukan coverage dana dari beneficiary I yang juga merupakan applicant L/C II

Sabtu, 29 Juni 2013

Hukum Perikatan dan Perjanjian

SOAL DAN JAWABAN


1. jelaskan pengertian perikatan dan sumber hukumnya!

perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
sumber hukumnya yaitu dari buku III kitab undang-undang hukum perdata (KUHP perdata) yang menganut sistem terbuka.

2. jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem terbuka dalam hukum perikatan yang dianut KUHP perdata!

sistem terbuka dalam hukum perikatan yang dianut KUHP perdata yaitu setiap orang berhak untuk mengadakan perjanjian apapun, dengan siapapun, mengenai apapun, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku (undang-undang), ketertiban umum, dan kesusilaan.

3. sebutkan macam-macam perikatan yang diatur dalam KUHP perdata!


4. jelaskan apa yang dimaksud dengan perikatan bersyarat menangguhkan!
5. buatlah contoh kasus perikatan alternatif atau manasuka!
6. sebutkan beberapa cara menghapus perikatan yang diatur dalam KUHP perdata!
7. jelaskan maksud asas konsensualisme dalam hukum perjanjian!

asas konsensualisme, artinya perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

8. sebutkan dan jelaskan syarat sahnya perjanjian (pasal 1320 KUHP perdata)!

- kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan setia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
- cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukumnya, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pangampunan.
- mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
- suatu sebab yang halal, artinya isi dari perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperolehkan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

9. sebutkan dan jelaskan asas-asas hukum perjanjian!

- asas kebebasan berkontrak. asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

- asas konsensualisme asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP perdata.

10. apa saja akibat dan unsur dari perjanjian?





buku : hukum perdata dan dagang
pengarang : Ida Nurhayati, S.H,M.H

Hukum Benda

1. sistem apa yang terdapat dalam hukum benda? jelaskan maksudnya!
2. apa yang dimaksud dengan benda dalam buku II KUHP perdata?
3. sebutkan dan jelaskan macam-macam benda!

a. barang atau benda yang berwujud dan yang tak berwujud.
arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu :
> jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan.
> jika benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.

penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
> piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
> piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
> piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).

b. barang atau benda yang bergerak dan yang tak bergerak.
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). benda bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat di pindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat di atasnya. benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik. Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk di pindah-pindah (Ps.507 BWI). benda tidak bergerak karena undang-undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, credit verband, hak pakai atas benda tidak bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).

c. barang atau benda yang dapat dipakai habis dan yang tak dapat dipakai habis.
pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai. pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali.

d. barang atau benda yang sudah ada dan yang akan ada.
arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan utang, atau pada pelaksanaan perjanjian. benda sudah ada dapat dijadikan jaminan utang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan utang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI).

e. barang atau benda dalam perdagangan dan di luar perdagangan.

f. barang atau benda yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi.
letak perbedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap. lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya.

4. jelaskan apa yang dimaksud dengan benda tidak bergerak karena undang-undang dan karena sifatnya!
5. apa yang dimaksud droit de suit dalam hak kebendaan?
6. buatlah cohtoh kasus mengenai droit de suit!


buku : hukum perdata dan dagang
pengarang : Ida Nurhayati, S.H., M.H

KEHILANGAN

udah hampir 1 tahun blog ini gak dibuka, dikarenakan lupa akan password. Tapi, sekarang udah bisa di open dan ternyata bisa. :)
mudah-mudahan denga bisa terbukanya blog ini aku bisa ngeblog lebih banyak lagi (apapun itu isinya)dan mudah-mudahan bermanfaat bagi yang membacanya (disengaja maupun tidak disengaja) hehehe... thanks ya Allah...