Sabtu, 29 Juni 2013

Hukum Perikatan dan Perjanjian

SOAL DAN JAWABAN


1. jelaskan pengertian perikatan dan sumber hukumnya!

perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
sumber hukumnya yaitu dari buku III kitab undang-undang hukum perdata (KUHP perdata) yang menganut sistem terbuka.

2. jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem terbuka dalam hukum perikatan yang dianut KUHP perdata!

sistem terbuka dalam hukum perikatan yang dianut KUHP perdata yaitu setiap orang berhak untuk mengadakan perjanjian apapun, dengan siapapun, mengenai apapun, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku (undang-undang), ketertiban umum, dan kesusilaan.

3. sebutkan macam-macam perikatan yang diatur dalam KUHP perdata!


4. jelaskan apa yang dimaksud dengan perikatan bersyarat menangguhkan!
5. buatlah contoh kasus perikatan alternatif atau manasuka!
6. sebutkan beberapa cara menghapus perikatan yang diatur dalam KUHP perdata!
7. jelaskan maksud asas konsensualisme dalam hukum perjanjian!

asas konsensualisme, artinya perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

8. sebutkan dan jelaskan syarat sahnya perjanjian (pasal 1320 KUHP perdata)!

- kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan setia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
- cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukumnya, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pangampunan.
- mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
- suatu sebab yang halal, artinya isi dari perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperolehkan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

9. sebutkan dan jelaskan asas-asas hukum perjanjian!

- asas kebebasan berkontrak. asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

- asas konsensualisme asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP perdata.

10. apa saja akibat dan unsur dari perjanjian?





buku : hukum perdata dan dagang
pengarang : Ida Nurhayati, S.H,M.H

Tidak ada komentar: