Senin, 29 Juli 2013

IMPORT DENGAN LETTER OF CREDIT

SOAL DAN JAWABAN
1.      Jelaskan sebab-sebab timbulnya pembayaran dengan menggunakan L/C!

Karena penjualan (eksportir) dan pembeli (importir) memiliki keinginan masing-masing eksportir ingin cepat menerima pembayaran yang telah disepakati dan importir ingin cepat menerima barang yang dibeli, dengan L/C urusan jual beli lebih tertib dan terjamin

2.      Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis L/C!

L/C berdasarkan jaminan pembayaran
a)      Confirmed L/C adalah bila terdapat bank lain (confirming bank) selain bank pembuka L/C (issuing bank) yang ikut memberikan jaminan bank (conform) pembayaran atas L/C tersebut.
b)      Unconfirmed L/C adalah bank pembuka (issuing bank) yang memberikan jaminan pembayaran atas L/C yang diterbitkan.
L/C berdasarkan pengambil alihan L/C
a)      Restricted L/C, yaitu L/C yang menunjuk hanya suatu bank tertentu yang dapat melakukan pembayaran, negosiasi atau akseptasi.
b)      Unrestricted L/C, yaitu yang tidak membatasi bank yang dapat melakukan pembayaran, negosiasi atau akseptasi.
L/C secara khusus
a)      Transferabl L/C, yaitu menurut pasal 38 UCP 600 transferable adalah “L/C yang secara khusus menyatakan “transferable” dan di transfer atau dialihkan baik sebagian atau keseluruhan kepada beneficiary yang lain atau beneficiary kedua atas permintaan dari beneficiary pertama”.
b)      Back to back L/C, adalah L/C yang diterbitkan atas dasar L/C yang lain (master L/C). L/C ini yang umumnya digunakan apabila beneficiary bukan pemasok barang yang di ekspor, tetapi hanya sebagai pedagang perantara.
c)      Revolving L/C, adalah L/C yang berdasarkan syarat-syaratnya dapat di realisir dan dinyatakan berlaku kembali secara otomatis dalam kaitan ‘jangka waktu’ atau nilai ‘nominal L/C’ tanpa menunggu adanya pemberitahuan atau amandemen dari issuing bank.
L/C menurut jangka waktu
a)      Sight L/C yaitu pada saat dokumen diunjkkan segera dibayar oleh negotiating atau conforming dengan persyaratan L/C.
b)      Ussance L/C yaitu mengandung syarat pembayaran berjangka atau yang sering disebut dengan “ussance” umumnya eksportir akan menerima pembayaran beberapa hari kemudian setelah barang dikirim sesuai dengan yang di cantumkan di L/C.
L/C berdasarkan tipe
a)      Revocable L/C ialah L/C yang dapat diubah, ditarik, atau dibatalkan sepihak oleh importir tanpa perlu memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak lainnya (eksportir).
b)      Irrevocable L/C ialah yang tidak dapat diubah, ditarik, atau dibatalkan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak lainnya.
L/C selain dari bentuk diatas, yaitu dapat dibedakan dari macam dan jenisnya
a)      Generable letter of credit ialah jika L/C tidak disebutkan nama suatu bank tertentu yang dapat menegosiasi dokumen-dokumen L/C dimaksud dan berarti beneficiary bebas memilih bank lain untuk menegosiasi L/C tersebut.
b)      Bridge L/C ialah dimana atas master L/C dibuka sebuah L/C dengan pengapalan barang tidak langsung kepada buyer, tetapi kepada beneficiary master L/C. artinya L/C yang dibuka tersebut menjembatani realisasi pengirim barang yang dibayar dengan master L/C.
c)      Standby L/C adalah L/C yang lazim digunakan untuk menjamin pihak ketiga jika pronsipalnya melakukan wanprestasi, bank akan membayar klaim dari pihak yang dijanjikan.

3.      jelaskan pengertian conformed L/C dan unconfirmed L/C!

Comfirmed L/C
Adalah bila terdapat bank lain (confirming bank) selain bank lain (confirming bank) selain bank pembuka L/C (issuing bank) yang ikut memberikan jaminan (conform) pembayaran atas L/C tersebut biasanya advising banklah yang diminta oleh issuing bank untuk menambah konfirmasi pada L/C yang diterbitkannya atau bank lain (bank ketiga) yang ditunjuk.
Unconfirmed L/C
Adalah merupakan kebalikan dari confirmed L/C, yaitu hanya bank pembuka (issuing bank) yang memberikan jaminan pembayaran atas L/C yang diterbitkan.

4.      sebukan dokumen-dokumen yang digunakan dalam L/C!

Dokumen pengakuan
Ø  Bill of Lading (B/L) pengangkutan melalui laut
Ø  Air Way Bill (AWB) pengangkutan melalui udara
Ø  Rail Way Bill (RWB) pengangkutan melalui kereta api
Invoice atau commercial invoice atau faktur pada dasarnya merupakan suatu sarana bagi penjual / seller / eksportir untuk memperhitungkan harga barang kepada pembeli / buyer / importir sesuai dengan kesepakatan, beberapa macam invoice, yaitu:
Ø  Commercial invoice, yaitu invoice yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh seller dan ditunjukkan kepada buyer atau importir.
Ø  Consular invoice, yaitu invoice yang diterbitkan oleh konsulat Negara pembeli yang berada dinegara penjual atas dasar commercial invoice.
Ø  Visaed invoice, yaitu invoice yang diterbitkan oleh penjual / seller / eksportir dan di couner-sign oleh konsulat Negara pembeli yang berada di Negara penjual / eksportir.
Ø  Proforma invoice, yaitu invoice yang dikeluarkan seller / eksportir mendahului pengiriman barang, biasanya baru tahap penawaran.
Ø  Consignment invoice, yaitu invoice untuk barang konsinyasi.
Polis asurandi yaitu apabila perdagangan tersebut ditutup dengan asuransi
List atau daftar:
Ø  Packing list, yaitu daftar perincian barang serta cara dan bahan pembungkus barang yang bersangkutan.
Ø  Weight list, yaitu suatu keterangan yang dikeluarkan oleh orang / instansi yang berwenang mengenai keadaan barang.
Certificate, suatu keterangan yang dikeluarkan oleh orang / instansi yang berwenang mengenai keadaan barang
Ø  Certificate of origin, keterangan yang menyatakan Negara asal barang
Ø  Certificate of quality, keterangan yang menyatakan tentang mutu barang
Ø  Certificate of analysis, keterangan yang menyebutkan uraian, campuran, atau bahan-bahan dan proporsi bahan yang terdapat dalam barang-barang
Ø  Certificate of inspection, keterangan yang menyatakan bahwa barang telah diperiksa

5.      Gambarlah system pembayaran dengan back to back L/C!



6.      Kapan digunakan reimbursing bank?

Reimbursing bank digunakan pada saat transaksi dimana antara paying bank dan issuing bank tidak mempunyai depository correspondent

7.      Apakah yang dimaksud dengan correspondent bank? Jelaskan!

Correspondent bank atau bank koresponden adalah bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan.

8.      Apakah yang dimaksud dengan acceptance? Jelaskan!

Acceptance atau akseptasi yaitu janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan pengesahan dalam surat wesel, akseptasi harus dinyatakan dengan kata akseptasi atau dengan cara lain yang sama maksudnya, tanda tangan saja dan pihak tertarik dibutuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi, apabila telah diakseptasi, wesel ini menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo.

9.      Pemerintah Bank Indonesia menetapkan bahwa jenis L/C yang berlaku di Indonesia adalah irrevocable L/C. Jelaskan!

Irrevocable L/C itu adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank, tetapi menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut, L/C ini berlaku di Indonesia karena dianggap paling aman dan paling sempurna dari sudut penerima L/C (beneficiary) kaarena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila syarat-syarat dipenuhi serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya  yang irrevocable.

10.  Mengapa L/C di Indonesia harus tunduk pada UCPDC?

Karena agar pihak-pihak yang terlibat dalam L/C tidak terjerumus ke dalam perselisihan akibat tidak adanya standard yang dipegang dalam transaksi mereka itu memang riskan, karena ruang lingkup L/C mencakup wilayah Negara-negara yang berbeda, yang tentu saja tiap pelaku transaksi ditiap Negara mempunyai kebiasaan karakteristik, dan hukum yang berbeda pula selain itu, L/C juga merupakan referensi, acuan ketentuan, dan kiblat bagi transaksi perdagangan internasional yang menggunakan L/C sebagai instrument pembayarannya.

Minggu, 28 Juli 2013

GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE (GATT)

SOAL DAN JAWABAN

1. Jelaskan apa saja yang menjadi fungsi-fungsi GATT!

a) Sebagai suatu perangkat ketentuan (aturan) multilateral yang mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara anggota GATT dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan.
b) Sebagai suatu forum (wadah) perundingan perdagangan, disini diupayakan agar praktek perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang mengganggu (liberalisasi perdagangan) selain itu GATT mengupayakan agar aturan atau praktek perdagangan demikian itu menjadi jelas (predictable) baik melalui prmbukaan prosedur nasional / melalui penegakan dan penyebarluasan pemerlakuan peraturan.
c) Sebagai suatu pengadilan intenasional dimana para anggotanya menyelesaikan sengketa daganganya dengan anggota GATT lainnya.

2. Prinsip-prinsip apa saja yang dijalankan GATT?

1) Prinsip non diskriminasi yang meliputi:
a. Prinsip Most Favored Nation (MFN)
Prinsip ini diatur dalam pasal I ayat (1) GATT 1947 yang berjudul general favored nation treatment, prinsip ini menyatakan bahwa suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non diskriminatif, keringanan tariff impor yang deberikan pada produk suatu Negara harus deberikan pula kepada produk impor dan mitra dagang Negara anggota lainnya. Perlakuan yang sama tersebut harus dijalankan dengan segera tanpa syarat terhadap produk yang berasal / yang diajukan kepada semua anggota GATT.
b. Prinsip perlakuan nasional (national treatment / NT principle)
Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1947, berjudul national treatment on international taxation and regulation, prinsip ini menyatakan bahwa, “this standard provides for inland parity that is say equality for treatment between nation and foreigners”.
2) Prinsip resiprositas (reciprocity) pasal II GATT 1947 prinsip ini merupakan prinsip fundamental dalam GATT, prinsip ini tampak pada preambule GATT dan berlaku dalam perundingan-perundingan tariff yang didasrkan atas dasar timbal balik dan saling menguntungkan kepada belah pihak, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra datangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut. Prinsip ini diterpkan terutama dalam hal terjadinya pertukaran barang antara dua Negara secara timbal balik yang menghendaki adanya kebijaksanaan / konsensi yang seimbang dan saling menguntungkan antara Negara yang satu dengan yang lainnya dalam perdagangan internasional.
3) Prinsip larangan restriksi (pembatasan) kuantitatif yang menjadi ketentuan dasar GATT adalah larangan retriksi kuantitatif yang merupakan rintangan terbesar terhadap GATT terhadap ekspor impor dalam bentuk apapun (misalnya penetapan kuota impor / ekspor, retriksi penggunaan lisensi impor dan ekspor pengawasan pembayaran produk-produk impor / ekspor), pada umumnya dilarang (pasal IX) hal ini disebabkan karena praktek perdagangan yang demikian mengganggu praktek perdagangan yang normal.
4) Prinsip perdagangan yang adil (fairness), prinsip fairness dalam perdagangan internasional yang melarang dumping (pasal VI) dan subsidi (pasal XVI), dimaksudkan agar jangan sampai terjadi suatu Negara menerima keuntungan tertentu dengan melakukan kebijakan tersebut, justru menimbulkan kerugian bagi Negara lainnya. Dalam perdagangan internasional, prinsip fairness uni diarahkan untuk menghilangkan praktek-praktek ekonomi yang disebut dengan praktek subsidi dan dumping.
5) Prinsip perlindungan melalui tariff (tariff binding principle), setiap anggota Negara WTD harus mematuhi berapapun besarnya tariff yang telah disepakatinya / disebut dengan prinsip tariff mengikut, prinsip ini diatur dalam pasal II ayat (1) GATT-WTO 1995. Pada prinsipnya GATT hanya memperkenankan tindakan proteksi terhadap industry domestic melalui tariff (menaikkan tingkat tariff bea masuk) dan tidak melalui upaya-upaya perdagangan lainnya sehingga masih memungkinkan adanya kompetisi yang sehat.

3. Mengapa Negara-negara menerapkan tariff terhadap barang-barang yang masuk dari luar negeri?

Negara-negara menerapkan tariff terhadap barang-barang yang masuk dari luar negeri, karena tariff merupakan pungutan oleh Negara-negara untuk dijadikan kas Negara, tariff digunakan untuk melindungi produk domestic dari praktek dumping yang dilakukan oleh Negara eksportir untuk memberikan balasan terhadap Negara pengekspor melakukan proteksi produk melalui praktek subsidi.

4. Apa saja yang menjadi perlakuan khusus kepada Negara-negara sedang berkembang?

Perlakuan khusus kepada Negara-negara yang sedang berkembang, perlakuan khususnya dengan mengakui keburuhan Negara yang sedang berkembang untuk menikmati akses pasar yang lebih menguntungkan dan melarang Negara-negara maju untuk membuat rintangan-rintangan baru terhadap ekspor Negara-negara sedang berkembang, Negara industry juga mau menerima bahwa mereka tidak akan meminta balasan dalam perundingan mengenai penurunan / penghilangan tariff dan rintangan lain terhadap perdagangan Negara-negara yang sedang berkembang.

5. Mengapa GATT memperlakukan perlakuan khusus bagi Negara berkembang?

GATT memberlakukan perlakuan khusus bagi Negara berkembang karena Negara berkembang merupakan pelaku yang permanen dalam system perdagangan dunia dan untuk mendorong Negara-negara industry membantu pertumbuhan ekonomi Negara-negara sedang berkembang

6. Apa yang menjadi garis-garis besar ketentuan GATT?

GATT memiliki 38 pasal secara garis besarnya, dari pasal-pasal tersebut terbagi ke dalam 4 bagian:
1) Bagian pertama mengandung dua pasal, yaitu pasal I merupakan pasal utama yang menetapkan prinsip utama GATT, yaitu keharusan Negara anggota untuk menetapkan klausul-klausul Most Favored Nation (MFN) treatment kepada semua anggotanya.
2) Pasal II berisi tentang penurunan tariff yang disepakati berdasarkan penurunan tariff yang disepakati, kesepakatan penurunan taris dicantumkan dalam lampiran ketentuan GATT dan menjadi bagian dari GATT. Bagian II memuat pasal 30 pasal dari pasal III sampai XXII.
3) Bagian kedua memuat 30 pasal, dari pasal III sampai pasal XXII
• Pasal III berisi tentang larangan pengenaan pajak dan upaya-upaya lainnya yang diskriminatif, misalnya pungutan di dalam negeri / penerbitan undang-undang, peraturan untuk persyaratan-persyaratan administrative yang mempengaruhi penjualan, penawaran pembelian, pangangkutan, distribusi / penggunaan produk terhadap produk-produk impor dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam negeri.
• Pasal IV, ketentuan-ketentuan khusus mengenai film sinematografi.
• Pasal V, mengatur kebebasan transaksi barang-barang, termasuk perahu dan sarana angkutan lainnya melalui wilayah suatu Negara anggota dengan menggunakan rute yang digunakan untuk transit internasional guna melakukan transit ke atau wilayah Negara anggota GATT lainnya dan Negara anggota dapat mengenakan bea-bea dan menetapkan peraturan-peraturan terhadap transit ked an dari wilayah-wilayah Negara anggota lainnya.
• Pasal VI, mengatur anti-antidumping (dengan batasan-batasan yang tegas) dan bea masuk tambahan.
• Pasal VII, (valuation for custom purposes / penilaian atas barang impor untuk maksud-maksud kepabeanan) pasal ini menetapkan kriteria mengenai penilaian atas barak impor oleh pejabat-pejabat (bea cukai) dari Negara-negara anggota GATT terhadap barang impor.
• Pasal VIII, berada dibawah judul fess and formalities (biaya-biaya dan formalitas).
• Pasal IX, mengatur tanda asal (mark of origin).
• Pasal X, mengatur persyaratan publikasi dan administrasi pengaturan-pengaturan perdagangan.
• Pasal XI-XV, mengatur retriksi / pembatasan kuantitatif.
• Pasal XII, membolehkan suatu Negara untuk menerapkan pembatasan 24 pembatasan masuknya produk impor demi untuk mengamankan neraca pembayarannya.
• Pasal XIII, mensyaratkan bahwa penerapan retriksi kuantitatif tersebut harus dilaksanakan tanpa diskriminatif.
• Pasal XIV, mengatur pengecualian-pengecualian penerapan retriksi kuantutatif dalam hal pembatasan masuknya produk-produk impor karena alasan-alasan moneter tertentu.
• Pasal XV, mengatur pengaturan mengenai pembayaran.
• Pasal XVII, mengatur perusahaan dagang Negara (state trading enterprise).
• Pasal XVIII, berada dibawah judul “governmental assistance to economic development” (bantuan pemerintah kepada pembangunan).
• Pasal XIX, mengatur tindakan darurat atas impor produk-produk tertentu.
• Pasal XXI, GATT membenarkan suatu Negara untuk menanggalkan kewajibannya berdasarkan GATT dengan alasan keamanan (security exeption).
• Pasal XXII dan XXIII, mengatur penyelesaian sengketa didalam GATT.
4) Bagian ketiga berisi pasal II pasal
• Pasal XXIV mengatur bagaimana custom union and free trade area dapat memanfaatkan pengecualian-pengecualian terhadap prinsip Most Favored Nation.
• Pasal XXV menetapkan tidakan-tindakan yang dilakukan oleh para pemerintah dari anggota-anggota GATT.
• Pasal XXVI-XXXV adalah pasal-pasal berisi tentang pemberlakuan GATT berupa penerimaan dan berlakunya ketentuan GATT (pasal XXXVI) status (kondisi) tariff dari Negara bukan anggota (pasal XXVII) ketentuan untuk perundingan tariff dan perubahan-perubahan dalam daftar tariff (pasal XXVIII) hubungan GATT dengan piagam Havana ( pasal XXIX) perubahan terhadap GATT (pasal XXX) batasan contracting parties (keanggotaan GATT) (pasal XXXII) masuknya menjadi anggota GATT (pasal XXXIV) dan tidak diterapkannya beberapa aturan GATT diantara anggota-anggota GATT tertentu (pasal XXXV) bagian ke empat terdiri dari 3 pasal (pasal XXXVI-XXXVIII) yang ditambahkan pada tahun 1965. Pasal XXXVI menyadari adanya kebutuhan-kebutuhan khusus Negara-negaa sedang berkembang di bidang perdagangan internasional. Pasal XXXVII mengatur komitmen Negara-negara (maju) kecuali ada alasan-alasan mendesak untuk tidak melaksanakan pasal ini, untuk memberikan bantuan ekonomi dan perdagangan kepada Negara sedang berkembang. Pasal XXXVIII mengatur tindakan bersama oleh para anggota untuk membantu perdagangan Negara sedang berkembang.

7. Mengapa GATT menetapkan tariff impor dalam perdagangan internasional?

GATT menerapkan tariff impor dalam perdagangan internasional karena Negara-negara GATT umumnya banyak menggunakan cara ini untuk melindungi industry dalam negerinya dan juga untuk menarik pemasukan bagi Negara yang bersangkutan, penggunaan tariff tersebut harus tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan GATT, Misalnya pengenaan tariff tersebut sifatnya tidak boleh diskriminatif dan tunduk pada komitmen tarifnya kepada GATT atau WTO.

8. Apa yang dimaksud dengan perang tariff?

Perang tariff yaitu dimana terdapat lebih dari satu / banyak produsen dengan produk sejenis saling menurunkan harga barangnya agar harga barang tersebut dibeli oleh banyak konsumen dan meningkatkan angka penjualan serta laba bagi produsen.

9. Tariff impor dapat di kategorikan menjadi 4 bentuk. Jelaskan!

a) Ad-valoren tariff, adalah pajak yang diperhitungkan berdasarkan pada prosentasi nilai (harga) komoditi yang di impor.
b) Specific tariff, adalah pajak yang diperhitungkan berdasarkan per unit / per jumlah barang.
c) Mixed tariff, adalah pajak yang dikarenakan berdasarkan system kombinasi dari kedua bentuk tariff diatas.
d) Quota tariff, adalah tariff rendah yang dikenakan terhadap jumlah volume impor tertentu.

10. Apa yang dimaksud dengan deklarasi punta del este?

Deklarasi tersebut adalah deklarasi yang menentukan substansi yang akan dirundingkan juga menentukan bahwa ruang lingkup perundingan yang diperluas mencakup masalah baru / new issue yang sebelumnya tidak pernah disentuh oleh GATT, yakni:
a. Masalah perdagangan jasa
b. Masalah hak atas kekayaan intelektual, dan
c. Masalah kebijakan dalam investasi yang berkaitan dengan perdagangan.

DIREKTORAT JENDRAL BEA CUKAI (DJBC) DAN JALURNYA

SOAL DAN JAWABAN

1. Apa yang menjadi tugas dan fungsi DJBC? Jelaskan!

Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan Negara antara lain memungut bea masuk berikut pajak-pajak atas barang impornya (PPN impor, PPh pasal 22, PPnBm) dan cukai. Sebagaiman diketahui bahwa pemsukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) kepada kas negara adalah dari sector pajak dan selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman mengandung alcohol / etil alcohol dan perdaran rokok / hasil tembakau lainnya. Sering perkembangan waktu dan zaman, bea cukai bertambah fungsi dan tugasnya sebagai trade fasilitator, yaitu penundaan dan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.

2. Apa yang dimaksud dengan daerah pabean? Jelaskan!

Pabean yang dalam bahasa inggrisnya customs / duane dalam bahasa belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahas Indonesia ataupun undang-undang kepabeanan, untuk memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor-impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, akan tetapi tidak ada bea keluar untuk ekspor.
Pemungutan bea masuk bertujuan untuk melindungi industry dalam negeri dari lumpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barrier yaitu besaran dalam persentase yang ditentukan oleh Negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap prosuk / barang impor. Sedangkan untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungkut bea demi mendukung industry dalam negeri dan khususnya untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang di ekspor.
Terhadap produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dan sebagainya pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agar para eksportir dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah / setengah jadi, filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

3. Apa yang dimaksud dengan KAPET?

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memiliki potensi untuk cepat tumbuh dan atau mempunyai sector unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi diwilayan sekitarnya dan atau memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangan yang penetapannya sebagai KAPET ditetapkan dengan keputusan presiden.

4. Jelaskan tata cara memperoleh penangguhan bea masuk!

Pada prinsipnya pengusaha dapat mengajukan permohonan persetujuan DJBC No: Kep/BC/1997 tanggal 5 Juli 1997
a) Pengusaha yang melakukan kegiatan industry atau industry jasa diluar KB di wilayah KAPET, mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor mesin, suku cadang dan komponen barang, dan atau bahan kepada direktur jendral bea dan cukai u.p. direktur fasilitas kepabeanan. Jl. Jendral Ahmad Yani By Pass, Rawangmangun, Jakarta, 13230 kotak pos 108 Jakarta 10002
b) Dalam hal permohonan telah lengkap dan memenuhi persyaratan, direktur jendral u.b. direktur fasilitas kepabeanan bea masuk atas impor mesin, suku cadang, dan komponen barang, dan atau bahan dalam bentuk surat keputusan menteri keuangan.
c) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, direktur jendral u.b. ditektur fasilitas kepabeanan memberikan surat penolakan kepada yang bersangkutan.

5. Jelaskan proses impor dan pabean!

Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada diluar negeri dan pembeli berada di Indonesia, adapun tahapan impor sebagai berikut:
• Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui issuing bank.
• Selanjutnya penjual diluar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank di negaranya (correspondent bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (BL), invoice, dll.
• Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondent bank dikirim ke issuing bank yang ada di Indonesia untuk ditebus oleh importir.
• Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tesebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. Pada tahap ini proses impor belum pat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
• Barang impor tersebut diangkut oleh sana pangangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat diepelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah misalnya tanjung priuk (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. Banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).
• Istilah “pembongkaran” bukanlah barang tersebut dibongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran container / petikemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari container itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.
• Setelah barang tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard), perlu diketahui bahwa menyimpan barang dikawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage).
• Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank correspondent di Negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah dibuka, dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
• Setelah selesai urusan dokumen tersebut, maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice, dll).
• Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) / disebut sebagai pemberitahuan pabean / dokumen pabean, sedangkan invoice, B/L, COO (Certificate of Origin) disebut dengan dokumen pelengkap pabean, tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
• PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah online dengan computer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
• Prinsip perpanjangan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah online dengan computer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah palayanan untuk pelabuhan tanjung priuk terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) bea dan cukai tipe A tanjung priuk.
• Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara online mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses penyerahan PIB ini pun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modal impor / telah terhubung dengan system computer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elektronik (electronic data interchange system = EOI system) sehingga dalam prosesnya tidak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC.

6. Jelaskan system penjaluran yang digunakan oleh DJBC dalam pengeluaran barang dari pelabuhan di Indonesia!

a. Jalur hijau merupakan jalur yang dipruntukkan untuk importir yang track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat resiko rendah (low rianysk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh system, ada nota hasil intelejen (NHI) yang mengalair adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
b. Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang meiliki catatan-catatan khusus, importir dengan resiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa custom broker / PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (biro jasa calo) dan sebaginya. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intens oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30%, dan 100%. Hasil pemeriksaan fisik berupa jumlah, jenis, merk, klasifikasi / pembebanan, nilai pabean dan pajak dalam rangka impor.
c. Jalur prioritas adalah jalur / mekanisme khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, untuk importir jenis ini pengeluaran barang dilakukan secara otomatis, sederhana, dan cepat yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka jenis ini akan dikenakan system. Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh system computer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.

7. Mengapa pemerintah menggunakan system penjaluran dalam pengeluaran barang dari pelabuhan? Jelaskan!

Tidak terjadi kesalahan berdasarkan profil importir berdasarkan komoditi barang, track record dan imformasi yang ada dalam database DJBC.

8. Apa yang menjadi tugas lainnya DJBC selain tugas utama? Jelaskan!

Tugas DJBC lainnya adalah menjalankan peraturan titipan dari instansi lain seperti dari departemen perdagangan, departemen perindustrian, departemen pertanian, departemen kesehatan, departemen pertahanan, dll.
Segala peraturan titipan ini menjadi kewajiban DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang menjaga pintu gerbang nusantara, esensi dari peraturan titipan tersebut adalah demi efesiensi dan efektivitas, adalah tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan ekspor / impor untuk menghindari birokasi panjang yang harus dilewati oleh setiap eksportir / importir dalam melaksanakan kegiatannya.

9. Mengapa impotir harus mengajukan PIB lebih dahulu sebelum pengeluaran barang?

Karena PIB diwajibkan dibuat oleh importir atau disebut sebagai pemberitahuan pabean tanpa PIB maka barang impor tidak dapat diambil oleh importir

10. Sebutkan dan jelaskan metode penetepan nilai pabean di Indonesia!

1) Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar dari barang yang dijual untuk di ekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya di bayar atau yang seharusnya dibayar.
a) Biaya yang dibayar oleh pembeli (importir) yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya / seharusnya dibayar , berupa:
• Komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian
• Baiaya pengemasan, dan
• Biaya pengepakan
b) Nilai bantuan (assist)
c) Royalty dan biaya lisensi
d) Proceeds
e) Biaya transportasi
f) Biaya pemuatan
g) Biaya asuransi
2) Niali transaksi barang identic yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama / sekitar tanggal pengeksporan barang yang sedang di tetapkan nilai pabeannya.
Barang identic adalah barang yang sama dalam segala hal meliputi karakter, fisik, mutu, dan reputasinya, serta:
• Diproduksi oleh produsen yang sama di Negara yang sama, atau
• Diproduksi oleh produsen yang sama, dalam hal tidak terdapat barang identic yang diproduksi oleh produsen yang sama di Negara yang sama.
3) Nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama / sekitar tanggal pengeksporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi setidaknya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat di pertukarkan, serta:
• Diproduksi oleh produsen yang sama di Negara yang sama
• Diprosuksi oleh prousen lain di Negara yang sama, dalam hal yang tidak terdapat barang serupa yang diproduksi oleh produsen yang sama di Negara yang sama.
4) Nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi, yaitu penetapan nilai pabean berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan barang impor bersangkutan / barang identic / barang serupa dipasaran dalam daerah pabean dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul setelah barang tiba dipelabuhan tujuan daerah pabean.
5) Nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi yaitu penetapan nilai pabean dengan menjumlahkan sejumlah unsur biaya sebagai berikut:
• Biaya atau harga baku
• Keuntungan dan pengeluaran umum
• Biaya pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan didaerah pabean
• Biaya asuransi
• Biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli (importir) yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya / seharusnya dibayar berupa komisi dan jasa kecuali komisi pembeli, biaya pengemasan, dan pengepakan serta nilai bantuan (assist)

DEVISA

SOAL DAN JAWABAN

1. Apa yang dimaksud dengan devisa? Jelaskan!

Devisa (foreigh exchange) adalah alat pembayaran luar negeri yang diakui secara internasional / semua barang dapat diterima di dunia internasional sebagai alat pembayaran, devisa penting bagi suatu Negara untuk kegiatan impor barang dan jasa, selanjutnya barang dan jasa yang di impor tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan, maka sector ekspor harus di tinggalkan untuk mengimbangi kegiatan impor. Devisa dapat berupa:
a. Valas (dalam mata uang asing)
b. Emas (dalam bentuk batangan dengan kadar 24 karat)
c. Bill of Exchange / wesel, adalah cek khusus untuk digunakan dalam perjalanan biasanya untuk turis dan dapat dicairkan pada bank-bank yang ditunjuk dinegara yang dituju.

2. Mengapa pemerintah suatu Negara sangat penting menjaga cadangan devisanya?

Pemerintah suatu Negara sangat penting menjaga cadangan devisanya karena jika cadangan devisanya yang dimiliki tidak mencukupi kebutuhan untuk tiga bulan impor, maka hal itu di anggap rawan, tipisnya persediaan valuta asing suatu Negara dapat menimbulkan kesulitan mengimpor barang-barang yang dibutuhkannya di luar negeri, tetapi juga memperurutkan kredibilitas mata uangnya. Kurs mata uang nya dipasar valuta asing akan mengalami depresiasi. Apabila posisi cadangan devisa it uterus menipis dan semakin menipis, maka dapat terjadi rush terhadap valuta asing di dalam negeri, Apabila telah demikian keadaannya, sering terjadi pemerintah Negara yang bersangkutan akhirnya terpaksa melakukan devaluasi.

3. Bagaimana cara pemerintah untuk mempertahankan dan meningkatkan cadangan devisanya?

Dengan meningkatkan ekspor dan menurunkan impor serta utang luar negeri, selain itu pemerintah dapat mempromosikan Indonesia dilingkungan internasional untuk meningkatkan penerimaan dari wisatawan mancanegara.

4. Apa saja yang termasuk dalam devisa? Jelaskan!

a. Valuta asing, yaitu mata uang yang dapat diterima oleh hampir semua Negara di dunia seperti USD ($), yen Jepang, Euro, Poundterling (Inggris) dan dapat diperjual belikan.
b. Emas, emas mempunyaisifat convertible yakni smua orang (Negara)mau menerima emas sebagai alat pembayaran internasional yang sah dalam bentuk batangan bukan dalam bentuk emas komoditas seperti perhiasan.
c. Surat berharga yang berlaku untuk pembayaran nasional, seperti:
• Special Drawing Rights (SDR), adalah hak kredit bagi Negara anggota IMF bertujuan untuk membantu Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam pembayaran internasional.
• Cable order (transfer telegraphic), merupakan cek yang dikirimkan melalui telegraphic / radiogram / telepon dari bank di dalam negeri dengan bank di luar negeri.
• Bill of Exchage (wesel) merupakan surat perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang.
• Traveller Check (TC), adalah cek untuk kepergian, biasanya dibawa oleh turis dan dapat dicairkan pada perwakilan.

5. Jelaskan sumber-sumber devisa!

1) Ekspor barang, ekspor barang A keluar negeri akan menghasilkan devisa bagi Negara pengekspor dari Negara pengimpor barang tersebut.
2) Penerimaan jasa, adalah penerimaan devisa yang berasal dari pengiriman jasa-jasa ke luar negeri, misalnya Indonesia mengirimkan TKI dan TKW.
3) Penerimaan dari wisatawan mancanegara, wisatawan yang berkunjung ke Indonesia akan menukarkan valuta asing menjadi rupiah untuk dibelanjakan di Indonesia, semakin banyak wisatawan yang berkunjung ke Indonesia maka pemasukan devisa akan semain besar.
4) Pinjaman luar negeri, pinjaman luar negeri yang berupa uang secara langsung dapat menambah devisa pinjaman ini dapat digunakan untuk membayar semua pembiayaan ke luar negeri.
5) Bantuan luar negeri, bantuan yang diperoleh dari luar negeri dapat berupa barang ataupun uang. Apabila bantuannya berupa barang maka hal ini dapat menghemat devisa Negara, karena Negara dapat memperoleh barang tanpa harus membayarnya, sedangkan bantuan yang berupa uang otomatis dapat langsung menambah devisa Negara.
6) Pungutan bea masuk, bea masuk yang diperoleh dari pungutan biaya barang-barang luar negeri yang masuk ke Indonesia dapat menambah devisa.
7) Kiriman uang asing diluar negeri merupakan penghasil devisa yang besar bagi Negara Indonesia. Mereka mengirim upah mereka bekerja di luar negeri kepada keluarganyadi Indonesia dalam bentuk valas yang kemudian ditukarkan menjadi rupiah di dalam negeri. Penukaran inilah yang menambah devisa Negara.

6. Apa yang dimaksud dengan devisit neraca perdagangan? Jelaskan!

Devisit neraca perdagangan terjadi saat nilai impor lebih besar dari nilai ekspor, ini menunjukkan suatu Negara belum bisa mengoptimalkan sumber dayanya sehingga harus lebih banyak mengimpor. Jika nilai ekspor menurun akan mengakibatkan cadangan devisa menurun, nilai tukar Rp melemah dan menghambat pertumbuhan ekonomi, berakibat pada kesejahteraan social seperti meningkatnya pengangguran dan kriminalitas.

7. Mengapa emas dalam bentuk perhiasan tidak mempunyai sifat convertible?

Emas dalam bentuk perhiasan tidak memiliki sifat convertible karena tidak semua orang (Negara) mau menerimanya sebagai alat pembayaran yang sah suatu mata uang dikatakan convertible apabila mata uang tersebut bisa dipertukarkan secara bebas dengan mata uang Negara lain.

8. Dapatkah perubahan kurs pada system mata uang mengambang terkendali berfluktuasi tinggi?

Tidak, karena untuk menghindari gejala yang terlalu tinggi, pemerintah melakukan intervensi sampai bata-batas yang telah ditentukan dalam mempengaruhi kurs dapat dilakukan secara langsung (jual atau beli mata uang asing dipasar) dan tidak langsung (pengaturan tingkat harga)

9. Dapatkah koordinasi kebijakan ekonomi membuat kurs lebih atau kurang stabil?

Dapat, karena kebijakan moneter yang ditetapkan pemerintah di Indonesia berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan menstabilkan nilai tukar Rp. Cohtoh kebijakan lalu lintas devisa yang diatur dalam PBI 30 September 2011 eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

10. Jelaskan system kurs mata uang yang digunakan oleh Negara Indonesia, berikan alasan mengapa itu digunakan!

Nilai tukar mengambang bebas, pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar sama sekali sehingga nilai tukar diserahkan pada pemerintah dan penawaran valas sejak Juli 1997, Rp mengalami tekanan yang mengakibatkan semakin lemahnya nilai Rp terhadap USD. Untuk mengatasinya BI melakukan intervensi baik melalui spot exchange rate / forward exchange rate, oleh karena itu sejak 14 Agustus 1997 BI memutuskan untuk menghapus rentang intervensi sehingga nilai tukar Rp dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.

Kamis, 25 Juli 2013

SURVEYOR INDONESIA

SOAN DAN JAWABAN


1. Jelaskan peranan surveyor Indonesia dalam perdagangan luar negeri!

a. Sebagai penyesia jasa verifikasi dan rekayasa teknis
Jasa rekayasa dan verifikasi teknis ini merupakan penugasan khusus dari pemerintah RI yang meliputi:
• Verifikasi daftar induk / Master List (ML) / Rencana Impor Barang (RIB)
• Pemantauan surplus persediaan barang operasi (surplus monitoring)
Verifikasi / penelusuran impor merupakan pemeriksaan yang dilakukan surveyor di Negara muat barang terhadap barang impor verifikasi meliputi:
• Uraian dan spesifikasi barang yang mencakup nomor pos tarif HS
• Jumlah (volume) serta berat
• Data / keterangan mengenai gara asal barang, dan
• Waktu pengapalan
b. Sebagai salah satu pelaksana jasa verifikasi atas rencana impor bahan baku komponen
Hal tersebut tertuang dalam peraturan menteri perindustrian nomor 45/M-Indonesia/per/6/2007 yang mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh Fahmi Idris pada 4 Juni, Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah memberikan pembebasan bea masuk (BM) atas impor bahan baku komponen seperti tertuang dalam permenkeu nomor 34/PMK.011/2007 yang ditetapkan 3 April lalu.
c. Sebagai RSO (Recognized Security Organisation)
Terkait dengan penunjukan surveyor Indonesia sebagai perusahaan BUMN yang melakukan survey dan pengkajian mengenai keamanan dibidang perkapalan dan pelabuhan, surveyor Indonesia juga bertindak sebagai RSO melalui surat keputusan direktur jendral perhubungan laut No. KL 93/1/5-04 RSO merupakan badan independen yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan penilaian dan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan di penuhinya ISPS code dari suatu kapal atau pelabuhan.

2. Jelaskan tugas-tugas surveyor Indonesia dalam mewujudkan tujuannya!

 Tugas sebagai penyedia verifikasi dan rekayas teknis
 Tugas sebagai salah satu pelaksana jasa verifikasi atas rencana impor bahan baku komponen (tugas PTSI)
 Tugas sebagai RSO (Recognized Security Organization)
Sebagai RSO surveyor Indonesia akan membantu mengelola pelabuhan dan perusahaan pelayaran dalam penyusunan Port Facility Assessment (PFA), Ship Facility Assessment (SFA), dan Ship Security Plan (SSP). Berdasarkan itu semua surveyor Indonesia akan membeikan laporan dan rekomendasi kepada ditjen perhubungan laut untuk kemudian dilakukan klarifikasi ke kapal atau pelabuhan terkait. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi baik tenis maupun administrative, maka ditjen perhubungan laut akan mengeluarkan sertifikata atas pemenuhan LSPS code hp pelabuhan maupun kapal yang telah di survey dan dibantu perencanaan keamanannya serta mendaftarkannya ke International Maritime Organization (IMO).

3. Apa yang menjadi strategi utama surveyor Indonesia dalam mewujudkan tugas?

a) Strategi korporat, mencakup market development, product development, market penetration, concentric diversification, serta join venture atau strategic alliance.
b) Strategi bisnis, dengan menerapkan strategi deferensiasi.
c) Strategi fungsional, adalah dengan meningkatkan kompetensi SDM, efisiensi, efektivitas, serta pencapaian kepuasan pelanggan.

4. Jelaskan apa saja jasa-jasa yang diberikan surveyor Indonesia dalam menjalankan tugasnya!

a) Jasa pelayanan pertambangan dan energy
Menyediakan atau melakukan DA/DC (pengujian secara aman) survey dan pengawasan dalam pertambangan serta jasa konsultasi.
b) Jasa pelayanan kalautan
Menyediakan atau melakukan jasa survey, konsultasi, dan pengawasan pada beragam sektor kelautan.
c) Jasa pelayanan industry dan perdagangan
Melakukan kegiatan survey yang meliputi pengawasan, pemeriksaan, dan pengkajian yang berkaitan atas kualitas, kuantitas, kondisi komoditi dalam upaya menentukan harga dan nilai secara independen.
d) Jasa pelayanan kualitas
Manajemen mutu dan keselamatan kerja serta pelatihan.
e) Jasa pelayanan konsultasi lingkungan kekuatan dan pertanian serta pelatihan
f) Jasa pelayanan konsultasi untuk sektor pemerintahan daerah
g) Melakukan kegiatan lain yang disetujui oleh rups dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku

5. Apa yang dilakukan oleh surveyor terhadap barang yang telah dilakukan pemeriksaan?

Surveyor memasang tanda pengenal surveyor (TPS) dan menuangkan hasil pemeriksaan barang ke dalam rangkap 6:
• Lembar 1 untuk keperluan eksporti
• Lembar 2 untuk kantor pabean tempat pemuatan
• Lembar 3 untuk instansi yang memberikan fasilitas
• Lembar 4 dan 5 untuk surveyor

6. Apa yang dimaksud dengan RSO (Recognized Security Organization)?

RSO merupakan badan independen yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan penilaian dan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan dipenuhi LSPS code dari suatu kapal atau pelabuhan

7. Jelaskan tugas-tugas PTSI selaku pelaksana jasa verifikasi!

a) Memverifikasi atas kebenaran rencana impor bahan baku komponen kendaraan bermotor, meliputi:
 Verifikasi perizinan industry
 Verifikasi sarana produksi dan tenaga kerja
 Verifikasi jumlah, jenis, dan spesifikasi kebutuhan bahan baku
 Verifikasi realisasi pelaksanaan impor dan penggunaan bahan baku
b) Menuangkan hasil verifikasi dalam laporan verifikasi kebutuhan bahan baku industry kendaraan bermotor.
c) Menyampaikan laporan verifikasi kepada menperin up dirjen ILMTA (direktur jendral industry logam, mesin, tekstil, dan aneka) dan dirjen IATT (direktur jendral industry alat transportasi dan telematika).
d) Menyampaikan database hasil verifikasi yang terintegrasi antara pihak-pihak yang terkait dengan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku komponen kendaraan bermotor.

8. Mengapa pemerintah Indonesia mendirikan surveyor Indonesia padahal sudah ada sucofindo?

Karena surveyor Indonesia lebih memfokuskan diri pada sektor migas, perdagangan dan pengembangan daerah secara khusus jasa yang ditawarkan antara lain adalah asset management, marine survey, land survey, no destructive test, konsultasi mutu, lingkungan , dan keselamatan kerja. AD/ART memungkinkan surveyor Indonesia melakukan diversifikasi usaha yang terkait dengan core business selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sedangkan sucofindo merupakan asset yang paling berharga dalam perluasan bisnis untuk menjadi perusahaan pemeriksa nasional terbesar di Indonesia yang dimana merupakan salah satu BUMN yang bernaung dibawah departemen perindustrian dan perdagangan yang bergerak di jasa superintending dan survey kegiatan jasa-jasa tersebut antara lain pemeriksa, pengawasan, pengendalian, dan pengkajian.

9. Apa tugas khusus surveyor Indonesia dari pemerintah Indonesia?

Sebagai penyedia jasa verifikasi dan rekayasa dan verifikasi teknis yang meliputi:
a) Verifikasi darter induk atau master list (ML) atau Rencan Import Barang (RIB)
b) Pemantauan surplus persediaan barang operasi (surplus monitoring)

10. Apa isi surat keputusan direktur pelabuhan dan pengerukan No. PU 60/51/DP 06?

Tentang penetapan surveyor Indonesia sebagai konsultasi yang diakui sebagai penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) tanggal 25 april 2006.