Minggu, 30 Juni 2013

EKSPOR DENGAN LETTER OF CREDIT


SOAL DAN JAWABAN

1. L/C dianggap sebagai cara pembayaran yang paling aman baik bagi eksportir maupun importir. berikan alasan!

L/C atau documentary credit atau kredit merupakan cara pembayaran dalam suatu transaksi perdangangan internasional atau transaksi ekspor impor yang paling aman bagi seller maupun bagi buyer.

2. UCP 600 (uniforms dan practice for documentary credits) merupakan pedoman bagi bank-bank dalam cara pembayaran maupun pengertiannya, apakah semua bank di Indonesia yang melaksanakan transaksi export import dengan L/C juga tunduk pada UCP 600 tersebut? berikan alasan!

Karena bila suau L/C mengindikasikan secara tegas bahwa L/C tunduk kepada UCPDC 600 maka baik impor maupun ekspor akan terikat oleh peraturan yang dimuat pada UCPDC tersebut. UCPDC tersebut adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional (best practice) transaksi L/C yang di terbitkan oleh ICC (International Chamber of Commerce).

3. Diantara jenis-jenis L/C diatas, jenis L/C mana yang paling riskan atau beresiko tinggi? jelaskan dengan alasan yang tepat!

Jenis L/C yang paling riskan atau beresiko tinggi adalah recovable confirmed L/C karena pada jenis L/C ini dapat diubah di bank atau dibatalkan sepihak oleh importir tanpa perlu memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak lainnya dan bank lain selain bank pembuka L/C (issuing bank) yang ikut memberikan jaminan pembayaran atas L/C tersebut.

4. Uraikan dengan singkat prosedur ekspor dengan L/C!
a) Sales contract
b) Penerimaan L/C dari bank pembuka L/C di luar negeri
c) Pemberitahuan kepada eksportir oleh bank devisa atas penerimaan L/C
d) Untuk baran tertentu ada yang wajib diperiksakan surveyor untuk memperoleh LKPE (Laporan Kebenaran Pemeriksaan Ekspor)
e) Untuk keperluan pengiriman barang, eksportir mendaftarkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) kepada bank devisa
f) Bank devisa meneliti dan mendaftarkan PEB dengan memberikan nomor dan tanggal registrasi serta menanda tangani PEB
g) Bea dan cukai memberikan persetujuan muat
h) Perusahaan perkapalan memberikan B/L atas pemuatan barang ekspor
i) Eksportir menyerahkan dokumen ekspor (invoice, faktur, wesel, dan dokumen yang di minta L/C lainnya) kepada bank devisa untuk negosiasi
j) Bank devisa mengirimkan dokumen ekspor kepada bank luar negeri untuk meminta pembayaran atau akseptasi wesel (dalam hal ekspor atas dasar L/C berjangka)
k) Apabila eksportir menjual devisa ekspornya :
· Untuk wesel unjuk dibeli oleh bank dengan kurs beli bank
· Untuk wesel berjangka dibeli oleh bank dengan kurs beli bank dikurangi diskonto yang di tetapkan bank
l) Pembayaran hasil ekspor di kreditkan dalam rekening bank devisa pada bank koresponden


5. Uraikan dengan singkat prosedur impor dengan L/C!

a)Sales contract
b)Pengajuanpermintaanpembukaan L/C
c)Bank devisamembuka L/C keluarnegeri copy (P L/C) dan L/C disampaikankepada SGS JLO
d)Pemberitahuan L/C kepada supplier
e)Barangdikapalkanoleh supplier
f)Berdasarkan copy B/L SGS diterbitkan LKPI (laporankebenaranpemeriksaanimpor) untuknegosiasi
g)Supplier melakukannegosiasidokumendengan bank luarnegeridanmemintapembayaran
h)Dokumendikirimkepada bank devisa
i)Bank devisamemberikan PIB/PWD kepada bank devisadanmenyelesaikanpungutanimpor
j)Importirmengajukan PIB/PIUD keapdabeacukaiuntukpengeluranbarang
k)Barangkeluar

6. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis dokumen yang dipergunakan dalam transaksi export import dengan L/C!

Dokumen pengangkutan
· Bill of loading adalah suatu dokumen pengangkutan yang dikeluarkan oleh maskapai pelayaran yang menerangkan tentang pemuatan barang yang menggunakan kapal sebagai alat angkut barang ekspor tersebut.
· AWB merupakan kontrak pengangkutan dan tanda terima barang yang dikirim dengan udara untuk orang dan alamat tertentu.
· Rail way consignment note adalah dokumen pengirim barang-barang ekspor dengan pengangkutan kereta api dari suatu negara ke negara lain.
· Dokumen asuransi adalah dokumen yang berisi persetujuan dimana pihak penganggung berjanji akan mengganti kerugian sehubung dengan kerusakan-kerusakan, kerugian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh pihak tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kejadian yang tidak disangka.
· Packing list adalah dokumen ekspor yang didalamnya mencantumkan secara rinci tentang barang-barang yang dikirim sebagai pelengkap keterangan barang yang sudah ada pada commercial invoice.
· Certificate of origin adalah dokumen yang menyatakan daerah atau negasa asal barang sehingga para pengimpor dapat menetapkan bea masuk yang tepat untuk barang tersebut.
· Certificate of inspection adalah dokumen yang memberi keterangan keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor / juru pemeriksa barang / badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional.
· Certificate of quality adalah dokumen yang dibuat badan penelitian dan pengembangan industry atau sejenisnya yang disahkan oleh pemerintah suatu negara untuk memeriksa mutu barang-barang dagangan ekspor.
· Certificate of manufakturer’s quality adalah dokumen yang dibuat oleh pabrik pembuat barang yang diekspor atau supplier yang menguraikan tentang mutu barang dagangan ekspor.
· Certificate of analysis adalah dokumen yang menjelaskan bahan-bahan dan proprsi bahan yang terdapat dalam barang-barang tertentu yang diharuskan pemeriksaannya.
· Weight certificate adalah dokumen yang menjelaskan ukuran atau berat barang secara tepat.
· Measurement list adalah dokumen yang menerangkan tentang ukuran, panjang, tebal, garis tengah, da nisi barang yan bersangkutan.
· Sanitary, health, dan veterinary certificate adalah dokumen yang menyatakan bahwa bahan baku ekspor telah bebas dari hama penyakit.
· Invoice (faktur) adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan sebab dengan data-data dalam invoice ini dapat diketaui beberapa jumlah wesel yang akan ditarik, jumlah penutupan asuransi dan penyelesaian segalam macam bea masuk.
· Wesel adalah sebuah alat pembayaran yang merupan perintah tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang di tujukan oleh seseorang kepada orang lain, ditanda tangani oleh orang yang menariknya dan mengharuskan orang yang alamatkan / sitertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada suatu waktu tertentu dikemudian hari, semumlah uang kepada orang tertentu / yang ditunjuk oleh orang tertentu tersebut, atau kepada pemegang wesel tersebut.
· Surat tanda bukti setot (STBS) adalah suatu dokumen sebagai tanda bukti alat pembayaran pajak ekspor dari pihak eksportir yang dikeluarkan oleh bank devisa.

7. Jelaskan keunggulan dan kelemahan L/C sebagai salah satu system pembayaran!

Keunggulan L/C
Memberikan keyakinan terhadap pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertian dalam L/C.

Kelemahan L/C
Bagi eksportir, jjika dokumen mengandung discrepensy (ies) atau penyimpangan maka meskipun barang telah dikapalkan / dikirim sesuai dengan pesanan, maka eksportir berpotensi tidak memperoleh pembayaran (karena bank hanya berurusan dengan dokumen) atau bila dibayarkan setelah pihak-pihak yang terkait menyetujui penyimpangan / discrepancy tersebut, maka akan dipotong biaya discrepancy sebesar ketentuan bank.
Bagi imprtir, importir akan menanggung berbagai macam biaya-biaya provisi dan komisi sehubungan dengan transaksi L/C seperti biaya pada waktu pembukuan L/C, biaya akseptasi, dll.

8. Pada waktu pembuka L/C, opening bank meminta importir untuk menyerahkan setoran jaminan (100% atau kurang dari 100% dari nilai L/C). apa guna setoran jaminan tersebut bagi bank? Berikan penjelasan!

Untuk menghindari terjaadinya penyimpangan dalam pengiriman barang nantinya atau tidak dibayarkan dan agar importir termotivasi segera membayar atau melunasi L/C tersebut.

9. Kuntungan-keuntungan apa saja yang diperoleh bank dalam melaksanakan transaksi L/C?

o Pemberian pelayan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal keapada bank
o Penerimaan biaya adaministrasi (berupa provisi / komisi) yang merupakan fee base income bagi bank
o Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank

10. Jelaskan perbedaan antara transferable L/C dengan back to back L/C!

Transferable L/C
§Hanya ada satu L/C
§ Tanggung jawab pembayaran kepada beneficiary II ada pada issuing bank, bukan pada transferring bank
§ Transferring bank tidak memerlukan coverage dana dan bebeficiary

Back to back L/C
§ Lebih dari satu L/C
§ Beneficiary II ada pada issuing bank II dan pembayaran kepada beneficiary I ada pada issuing bank I
§ Issuing bank II memerlukan coverage dana dari beneficiary I yang juga merupakan applicant L/C II

Tidak ada komentar: