Sabtu, 29 Juni 2013

Hukum Benda

1. sistem apa yang terdapat dalam hukum benda? jelaskan maksudnya!
2. apa yang dimaksud dengan benda dalam buku II KUHP perdata?
3. sebutkan dan jelaskan macam-macam benda!

a. barang atau benda yang berwujud dan yang tak berwujud.
arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu :
> jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan.
> jika benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.

penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
> piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
> piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
> piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).

b. barang atau benda yang bergerak dan yang tak bergerak.
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). benda bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat di pindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat di atasnya. benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik. Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk di pindah-pindah (Ps.507 BWI). benda tidak bergerak karena undang-undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, credit verband, hak pakai atas benda tidak bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).

c. barang atau benda yang dapat dipakai habis dan yang tak dapat dipakai habis.
pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai. pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali.

d. barang atau benda yang sudah ada dan yang akan ada.
arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan utang, atau pada pelaksanaan perjanjian. benda sudah ada dapat dijadikan jaminan utang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan utang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI).

e. barang atau benda dalam perdagangan dan di luar perdagangan.

f. barang atau benda yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi.
letak perbedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap. lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya.

4. jelaskan apa yang dimaksud dengan benda tidak bergerak karena undang-undang dan karena sifatnya!
5. apa yang dimaksud droit de suit dalam hak kebendaan?
6. buatlah cohtoh kasus mengenai droit de suit!


buku : hukum perdata dan dagang
pengarang : Ida Nurhayati, S.H., M.H

Tidak ada komentar: