Minggu, 28 Juli 2013

GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE (GATT)

SOAL DAN JAWABAN

1. Jelaskan apa saja yang menjadi fungsi-fungsi GATT!

a) Sebagai suatu perangkat ketentuan (aturan) multilateral yang mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara anggota GATT dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan.
b) Sebagai suatu forum (wadah) perundingan perdagangan, disini diupayakan agar praktek perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang mengganggu (liberalisasi perdagangan) selain itu GATT mengupayakan agar aturan atau praktek perdagangan demikian itu menjadi jelas (predictable) baik melalui prmbukaan prosedur nasional / melalui penegakan dan penyebarluasan pemerlakuan peraturan.
c) Sebagai suatu pengadilan intenasional dimana para anggotanya menyelesaikan sengketa daganganya dengan anggota GATT lainnya.

2. Prinsip-prinsip apa saja yang dijalankan GATT?

1) Prinsip non diskriminasi yang meliputi:
a. Prinsip Most Favored Nation (MFN)
Prinsip ini diatur dalam pasal I ayat (1) GATT 1947 yang berjudul general favored nation treatment, prinsip ini menyatakan bahwa suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non diskriminatif, keringanan tariff impor yang deberikan pada produk suatu Negara harus deberikan pula kepada produk impor dan mitra dagang Negara anggota lainnya. Perlakuan yang sama tersebut harus dijalankan dengan segera tanpa syarat terhadap produk yang berasal / yang diajukan kepada semua anggota GATT.
b. Prinsip perlakuan nasional (national treatment / NT principle)
Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1947, berjudul national treatment on international taxation and regulation, prinsip ini menyatakan bahwa, “this standard provides for inland parity that is say equality for treatment between nation and foreigners”.
2) Prinsip resiprositas (reciprocity) pasal II GATT 1947 prinsip ini merupakan prinsip fundamental dalam GATT, prinsip ini tampak pada preambule GATT dan berlaku dalam perundingan-perundingan tariff yang didasrkan atas dasar timbal balik dan saling menguntungkan kepada belah pihak, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra datangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut. Prinsip ini diterpkan terutama dalam hal terjadinya pertukaran barang antara dua Negara secara timbal balik yang menghendaki adanya kebijaksanaan / konsensi yang seimbang dan saling menguntungkan antara Negara yang satu dengan yang lainnya dalam perdagangan internasional.
3) Prinsip larangan restriksi (pembatasan) kuantitatif yang menjadi ketentuan dasar GATT adalah larangan retriksi kuantitatif yang merupakan rintangan terbesar terhadap GATT terhadap ekspor impor dalam bentuk apapun (misalnya penetapan kuota impor / ekspor, retriksi penggunaan lisensi impor dan ekspor pengawasan pembayaran produk-produk impor / ekspor), pada umumnya dilarang (pasal IX) hal ini disebabkan karena praktek perdagangan yang demikian mengganggu praktek perdagangan yang normal.
4) Prinsip perdagangan yang adil (fairness), prinsip fairness dalam perdagangan internasional yang melarang dumping (pasal VI) dan subsidi (pasal XVI), dimaksudkan agar jangan sampai terjadi suatu Negara menerima keuntungan tertentu dengan melakukan kebijakan tersebut, justru menimbulkan kerugian bagi Negara lainnya. Dalam perdagangan internasional, prinsip fairness uni diarahkan untuk menghilangkan praktek-praktek ekonomi yang disebut dengan praktek subsidi dan dumping.
5) Prinsip perlindungan melalui tariff (tariff binding principle), setiap anggota Negara WTD harus mematuhi berapapun besarnya tariff yang telah disepakatinya / disebut dengan prinsip tariff mengikut, prinsip ini diatur dalam pasal II ayat (1) GATT-WTO 1995. Pada prinsipnya GATT hanya memperkenankan tindakan proteksi terhadap industry domestic melalui tariff (menaikkan tingkat tariff bea masuk) dan tidak melalui upaya-upaya perdagangan lainnya sehingga masih memungkinkan adanya kompetisi yang sehat.

3. Mengapa Negara-negara menerapkan tariff terhadap barang-barang yang masuk dari luar negeri?

Negara-negara menerapkan tariff terhadap barang-barang yang masuk dari luar negeri, karena tariff merupakan pungutan oleh Negara-negara untuk dijadikan kas Negara, tariff digunakan untuk melindungi produk domestic dari praktek dumping yang dilakukan oleh Negara eksportir untuk memberikan balasan terhadap Negara pengekspor melakukan proteksi produk melalui praktek subsidi.

4. Apa saja yang menjadi perlakuan khusus kepada Negara-negara sedang berkembang?

Perlakuan khusus kepada Negara-negara yang sedang berkembang, perlakuan khususnya dengan mengakui keburuhan Negara yang sedang berkembang untuk menikmati akses pasar yang lebih menguntungkan dan melarang Negara-negara maju untuk membuat rintangan-rintangan baru terhadap ekspor Negara-negara sedang berkembang, Negara industry juga mau menerima bahwa mereka tidak akan meminta balasan dalam perundingan mengenai penurunan / penghilangan tariff dan rintangan lain terhadap perdagangan Negara-negara yang sedang berkembang.

5. Mengapa GATT memperlakukan perlakuan khusus bagi Negara berkembang?

GATT memberlakukan perlakuan khusus bagi Negara berkembang karena Negara berkembang merupakan pelaku yang permanen dalam system perdagangan dunia dan untuk mendorong Negara-negara industry membantu pertumbuhan ekonomi Negara-negara sedang berkembang

6. Apa yang menjadi garis-garis besar ketentuan GATT?

GATT memiliki 38 pasal secara garis besarnya, dari pasal-pasal tersebut terbagi ke dalam 4 bagian:
1) Bagian pertama mengandung dua pasal, yaitu pasal I merupakan pasal utama yang menetapkan prinsip utama GATT, yaitu keharusan Negara anggota untuk menetapkan klausul-klausul Most Favored Nation (MFN) treatment kepada semua anggotanya.
2) Pasal II berisi tentang penurunan tariff yang disepakati berdasarkan penurunan tariff yang disepakati, kesepakatan penurunan taris dicantumkan dalam lampiran ketentuan GATT dan menjadi bagian dari GATT. Bagian II memuat pasal 30 pasal dari pasal III sampai XXII.
3) Bagian kedua memuat 30 pasal, dari pasal III sampai pasal XXII
• Pasal III berisi tentang larangan pengenaan pajak dan upaya-upaya lainnya yang diskriminatif, misalnya pungutan di dalam negeri / penerbitan undang-undang, peraturan untuk persyaratan-persyaratan administrative yang mempengaruhi penjualan, penawaran pembelian, pangangkutan, distribusi / penggunaan produk terhadap produk-produk impor dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam negeri.
• Pasal IV, ketentuan-ketentuan khusus mengenai film sinematografi.
• Pasal V, mengatur kebebasan transaksi barang-barang, termasuk perahu dan sarana angkutan lainnya melalui wilayah suatu Negara anggota dengan menggunakan rute yang digunakan untuk transit internasional guna melakukan transit ke atau wilayah Negara anggota GATT lainnya dan Negara anggota dapat mengenakan bea-bea dan menetapkan peraturan-peraturan terhadap transit ked an dari wilayah-wilayah Negara anggota lainnya.
• Pasal VI, mengatur anti-antidumping (dengan batasan-batasan yang tegas) dan bea masuk tambahan.
• Pasal VII, (valuation for custom purposes / penilaian atas barang impor untuk maksud-maksud kepabeanan) pasal ini menetapkan kriteria mengenai penilaian atas barak impor oleh pejabat-pejabat (bea cukai) dari Negara-negara anggota GATT terhadap barang impor.
• Pasal VIII, berada dibawah judul fess and formalities (biaya-biaya dan formalitas).
• Pasal IX, mengatur tanda asal (mark of origin).
• Pasal X, mengatur persyaratan publikasi dan administrasi pengaturan-pengaturan perdagangan.
• Pasal XI-XV, mengatur retriksi / pembatasan kuantitatif.
• Pasal XII, membolehkan suatu Negara untuk menerapkan pembatasan 24 pembatasan masuknya produk impor demi untuk mengamankan neraca pembayarannya.
• Pasal XIII, mensyaratkan bahwa penerapan retriksi kuantitatif tersebut harus dilaksanakan tanpa diskriminatif.
• Pasal XIV, mengatur pengecualian-pengecualian penerapan retriksi kuantutatif dalam hal pembatasan masuknya produk-produk impor karena alasan-alasan moneter tertentu.
• Pasal XV, mengatur pengaturan mengenai pembayaran.
• Pasal XVII, mengatur perusahaan dagang Negara (state trading enterprise).
• Pasal XVIII, berada dibawah judul “governmental assistance to economic development” (bantuan pemerintah kepada pembangunan).
• Pasal XIX, mengatur tindakan darurat atas impor produk-produk tertentu.
• Pasal XXI, GATT membenarkan suatu Negara untuk menanggalkan kewajibannya berdasarkan GATT dengan alasan keamanan (security exeption).
• Pasal XXII dan XXIII, mengatur penyelesaian sengketa didalam GATT.
4) Bagian ketiga berisi pasal II pasal
• Pasal XXIV mengatur bagaimana custom union and free trade area dapat memanfaatkan pengecualian-pengecualian terhadap prinsip Most Favored Nation.
• Pasal XXV menetapkan tidakan-tindakan yang dilakukan oleh para pemerintah dari anggota-anggota GATT.
• Pasal XXVI-XXXV adalah pasal-pasal berisi tentang pemberlakuan GATT berupa penerimaan dan berlakunya ketentuan GATT (pasal XXXVI) status (kondisi) tariff dari Negara bukan anggota (pasal XXVII) ketentuan untuk perundingan tariff dan perubahan-perubahan dalam daftar tariff (pasal XXVIII) hubungan GATT dengan piagam Havana ( pasal XXIX) perubahan terhadap GATT (pasal XXX) batasan contracting parties (keanggotaan GATT) (pasal XXXII) masuknya menjadi anggota GATT (pasal XXXIV) dan tidak diterapkannya beberapa aturan GATT diantara anggota-anggota GATT tertentu (pasal XXXV) bagian ke empat terdiri dari 3 pasal (pasal XXXVI-XXXVIII) yang ditambahkan pada tahun 1965. Pasal XXXVI menyadari adanya kebutuhan-kebutuhan khusus Negara-negaa sedang berkembang di bidang perdagangan internasional. Pasal XXXVII mengatur komitmen Negara-negara (maju) kecuali ada alasan-alasan mendesak untuk tidak melaksanakan pasal ini, untuk memberikan bantuan ekonomi dan perdagangan kepada Negara sedang berkembang. Pasal XXXVIII mengatur tindakan bersama oleh para anggota untuk membantu perdagangan Negara sedang berkembang.

7. Mengapa GATT menetapkan tariff impor dalam perdagangan internasional?

GATT menerapkan tariff impor dalam perdagangan internasional karena Negara-negara GATT umumnya banyak menggunakan cara ini untuk melindungi industry dalam negerinya dan juga untuk menarik pemasukan bagi Negara yang bersangkutan, penggunaan tariff tersebut harus tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan GATT, Misalnya pengenaan tariff tersebut sifatnya tidak boleh diskriminatif dan tunduk pada komitmen tarifnya kepada GATT atau WTO.

8. Apa yang dimaksud dengan perang tariff?

Perang tariff yaitu dimana terdapat lebih dari satu / banyak produsen dengan produk sejenis saling menurunkan harga barangnya agar harga barang tersebut dibeli oleh banyak konsumen dan meningkatkan angka penjualan serta laba bagi produsen.

9. Tariff impor dapat di kategorikan menjadi 4 bentuk. Jelaskan!

a) Ad-valoren tariff, adalah pajak yang diperhitungkan berdasarkan pada prosentasi nilai (harga) komoditi yang di impor.
b) Specific tariff, adalah pajak yang diperhitungkan berdasarkan per unit / per jumlah barang.
c) Mixed tariff, adalah pajak yang dikarenakan berdasarkan system kombinasi dari kedua bentuk tariff diatas.
d) Quota tariff, adalah tariff rendah yang dikenakan terhadap jumlah volume impor tertentu.

10. Apa yang dimaksud dengan deklarasi punta del este?

Deklarasi tersebut adalah deklarasi yang menentukan substansi yang akan dirundingkan juga menentukan bahwa ruang lingkup perundingan yang diperluas mencakup masalah baru / new issue yang sebelumnya tidak pernah disentuh oleh GATT, yakni:
a. Masalah perdagangan jasa
b. Masalah hak atas kekayaan intelektual, dan
c. Masalah kebijakan dalam investasi yang berkaitan dengan perdagangan.

Tidak ada komentar: