Minggu, 28 Juli 2013

DIREKTORAT JENDRAL BEA CUKAI (DJBC) DAN JALURNYA

SOAL DAN JAWABAN

1. Apa yang menjadi tugas dan fungsi DJBC? Jelaskan!

Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan Negara antara lain memungut bea masuk berikut pajak-pajak atas barang impornya (PPN impor, PPh pasal 22, PPnBm) dan cukai. Sebagaiman diketahui bahwa pemsukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) kepada kas negara adalah dari sector pajak dan selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman mengandung alcohol / etil alcohol dan perdaran rokok / hasil tembakau lainnya. Sering perkembangan waktu dan zaman, bea cukai bertambah fungsi dan tugasnya sebagai trade fasilitator, yaitu penundaan dan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.

2. Apa yang dimaksud dengan daerah pabean? Jelaskan!

Pabean yang dalam bahasa inggrisnya customs / duane dalam bahasa belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahas Indonesia ataupun undang-undang kepabeanan, untuk memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor-impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, akan tetapi tidak ada bea keluar untuk ekspor.
Pemungutan bea masuk bertujuan untuk melindungi industry dalam negeri dari lumpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barrier yaitu besaran dalam persentase yang ditentukan oleh Negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap prosuk / barang impor. Sedangkan untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungkut bea demi mendukung industry dalam negeri dan khususnya untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang di ekspor.
Terhadap produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dan sebagainya pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agar para eksportir dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah / setengah jadi, filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

3. Apa yang dimaksud dengan KAPET?

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memiliki potensi untuk cepat tumbuh dan atau mempunyai sector unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi diwilayan sekitarnya dan atau memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangan yang penetapannya sebagai KAPET ditetapkan dengan keputusan presiden.

4. Jelaskan tata cara memperoleh penangguhan bea masuk!

Pada prinsipnya pengusaha dapat mengajukan permohonan persetujuan DJBC No: Kep/BC/1997 tanggal 5 Juli 1997
a) Pengusaha yang melakukan kegiatan industry atau industry jasa diluar KB di wilayah KAPET, mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor mesin, suku cadang dan komponen barang, dan atau bahan kepada direktur jendral bea dan cukai u.p. direktur fasilitas kepabeanan. Jl. Jendral Ahmad Yani By Pass, Rawangmangun, Jakarta, 13230 kotak pos 108 Jakarta 10002
b) Dalam hal permohonan telah lengkap dan memenuhi persyaratan, direktur jendral u.b. direktur fasilitas kepabeanan bea masuk atas impor mesin, suku cadang, dan komponen barang, dan atau bahan dalam bentuk surat keputusan menteri keuangan.
c) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, direktur jendral u.b. ditektur fasilitas kepabeanan memberikan surat penolakan kepada yang bersangkutan.

5. Jelaskan proses impor dan pabean!

Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada diluar negeri dan pembeli berada di Indonesia, adapun tahapan impor sebagai berikut:
• Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui issuing bank.
• Selanjutnya penjual diluar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank di negaranya (correspondent bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (BL), invoice, dll.
• Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondent bank dikirim ke issuing bank yang ada di Indonesia untuk ditebus oleh importir.
• Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tesebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. Pada tahap ini proses impor belum pat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
• Barang impor tersebut diangkut oleh sana pangangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat diepelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah misalnya tanjung priuk (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. Banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).
• Istilah “pembongkaran” bukanlah barang tersebut dibongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran container / petikemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari container itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.
• Setelah barang tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard), perlu diketahui bahwa menyimpan barang dikawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage).
• Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank correspondent di Negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah dibuka, dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
• Setelah selesai urusan dokumen tersebut, maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice, dll).
• Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) / disebut sebagai pemberitahuan pabean / dokumen pabean, sedangkan invoice, B/L, COO (Certificate of Origin) disebut dengan dokumen pelengkap pabean, tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
• PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah online dengan computer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
• Prinsip perpanjangan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah online dengan computer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah palayanan untuk pelabuhan tanjung priuk terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) bea dan cukai tipe A tanjung priuk.
• Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara online mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses penyerahan PIB ini pun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modal impor / telah terhubung dengan system computer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elektronik (electronic data interchange system = EOI system) sehingga dalam prosesnya tidak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC.

6. Jelaskan system penjaluran yang digunakan oleh DJBC dalam pengeluaran barang dari pelabuhan di Indonesia!

a. Jalur hijau merupakan jalur yang dipruntukkan untuk importir yang track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat resiko rendah (low rianysk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh system, ada nota hasil intelejen (NHI) yang mengalair adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
b. Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang meiliki catatan-catatan khusus, importir dengan resiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa custom broker / PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (biro jasa calo) dan sebaginya. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intens oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30%, dan 100%. Hasil pemeriksaan fisik berupa jumlah, jenis, merk, klasifikasi / pembebanan, nilai pabean dan pajak dalam rangka impor.
c. Jalur prioritas adalah jalur / mekanisme khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, untuk importir jenis ini pengeluaran barang dilakukan secara otomatis, sederhana, dan cepat yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka jenis ini akan dikenakan system. Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh system computer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.

7. Mengapa pemerintah menggunakan system penjaluran dalam pengeluaran barang dari pelabuhan? Jelaskan!

Tidak terjadi kesalahan berdasarkan profil importir berdasarkan komoditi barang, track record dan imformasi yang ada dalam database DJBC.

8. Apa yang menjadi tugas lainnya DJBC selain tugas utama? Jelaskan!

Tugas DJBC lainnya adalah menjalankan peraturan titipan dari instansi lain seperti dari departemen perdagangan, departemen perindustrian, departemen pertanian, departemen kesehatan, departemen pertahanan, dll.
Segala peraturan titipan ini menjadi kewajiban DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang menjaga pintu gerbang nusantara, esensi dari peraturan titipan tersebut adalah demi efesiensi dan efektivitas, adalah tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan ekspor / impor untuk menghindari birokasi panjang yang harus dilewati oleh setiap eksportir / importir dalam melaksanakan kegiatannya.

9. Mengapa impotir harus mengajukan PIB lebih dahulu sebelum pengeluaran barang?

Karena PIB diwajibkan dibuat oleh importir atau disebut sebagai pemberitahuan pabean tanpa PIB maka barang impor tidak dapat diambil oleh importir

10. Sebutkan dan jelaskan metode penetepan nilai pabean di Indonesia!

1) Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar dari barang yang dijual untuk di ekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya di bayar atau yang seharusnya dibayar.
a) Biaya yang dibayar oleh pembeli (importir) yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya / seharusnya dibayar , berupa:
• Komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian
• Baiaya pengemasan, dan
• Biaya pengepakan
b) Nilai bantuan (assist)
c) Royalty dan biaya lisensi
d) Proceeds
e) Biaya transportasi
f) Biaya pemuatan
g) Biaya asuransi
2) Niali transaksi barang identic yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama / sekitar tanggal pengeksporan barang yang sedang di tetapkan nilai pabeannya.
Barang identic adalah barang yang sama dalam segala hal meliputi karakter, fisik, mutu, dan reputasinya, serta:
• Diproduksi oleh produsen yang sama di Negara yang sama, atau
• Diproduksi oleh produsen yang sama, dalam hal tidak terdapat barang identic yang diproduksi oleh produsen yang sama di Negara yang sama.
3) Nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama / sekitar tanggal pengeksporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi setidaknya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat di pertukarkan, serta:
• Diproduksi oleh produsen yang sama di Negara yang sama
• Diprosuksi oleh prousen lain di Negara yang sama, dalam hal yang tidak terdapat barang serupa yang diproduksi oleh produsen yang sama di Negara yang sama.
4) Nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi, yaitu penetapan nilai pabean berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan barang impor bersangkutan / barang identic / barang serupa dipasaran dalam daerah pabean dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul setelah barang tiba dipelabuhan tujuan daerah pabean.
5) Nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi yaitu penetapan nilai pabean dengan menjumlahkan sejumlah unsur biaya sebagai berikut:
• Biaya atau harga baku
• Keuntungan dan pengeluaran umum
• Biaya pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan didaerah pabean
• Biaya asuransi
• Biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli (importir) yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya / seharusnya dibayar berupa komisi dan jasa kecuali komisi pembeli, biaya pengemasan, dan pengepakan serta nilai bantuan (assist)

Tidak ada komentar: