Minggu, 25 Desember 2011

Lembaga Keuangan Perbankan

1. Pengertian Bank

     Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 tahun1998 tanggal 10 November 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dana atau uang yang dihimpun dalam bentuk simpanan disalaurkan dalam bentuk kredit dan dalam usahanya bank juaga memberikan jasa keuangan lainnya.

     Menurut R.G Hawtrey dalam bukunya Curency and Credit tahun 1919 menyatakan : uang ditangan masyarakat berfungsi sebagai alat tukar dan alat pengukur nilai. Masyarakat memperoleh alat penukar berdasarkan kredit yang disalurkan oleh suatu badan usaha perantara yang memperdagangkan utang dan piutang.

     Dengan demikian bank merupakan suatu badan usaha yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Pemberian kredit dilakukan dengan modal sendiri atau dengan dana pihak ketiga yang disimpan di bank maupun dengan mengedarian alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.

     Bank merupakan kredit dengan cara menciptakan alat pembayaran dari yang tidak ada. Maksud pinjaman yang diberikan bank tidak dibebankan kepada saldo nasabah, sehingga walaupun bank memberikan kredit namun jumlah saldo nasabah tidak berkurang.

     Umumnya permintaan kredit lebih besar dari saldo uang nasabah yang tidak ditarik, sehingga bank bersedia melepaskan kredit melebihi saldo nasabah dengan cara menciptakan uang giral dengan membentukrekening koran A. Hahn dalam bukunya membedakan bank atas dua jenis yakni :
  • Bank Primer yaitu bank yang bertugas dalam peminda bukuan alat-alat pembayaran yang dipercayakan oleh pihak ketiga, contohnya bank sentral dan bank umum.
  • Bank Sekunder yaitu bank yang hanya bertugas sebagai perantara dalam pemberian pinjaman, contohnya bank tabungan dan bank lain yang tidak menciptakan uang giral.
2. Tugas Bank

      Verryn Stuart dalam bukunya "Bank Politics" dua tugas bank yaitu :
  • Sebagai perantara kredit yakni bank memberikan kredit kepada pihak ketiga atau debitur yang berasal dari simpanan pihak ketiga (masyarakat)
  • Menciptakan kredit yakni meminjamkan dana yang tidak berasal dari dana milik masyarakat
     Ada tiga bentuk tugas atau operasi yang dilakukan bank yakni :
  • Operasi perkreditan secara aktif yakni tugas bank dalam rangka menciptakan atau memberikan kredit.
  • Operasi perkreditan secara pasif yaitu tugas bank dalam menerima simpanan atau dana pihak ketiga yang dipercayakan masyarakat.
  • Usaha bank sebagai perantara dalam pemberian kredit.
3. Jenis Bank

      Berdasarkan kepemilikannya ada empat jenis bank, yaitu sebagai berikut :
  • Bank milik pemerintah, contoh : Bank BNI, Bank Tabungan Negara, BRI, Bank Mandiri.
  • Bank milik swasta, contoh : BCA, Bank NISP, BII
  • Bank swasta asing, contoh : City Bank, Bank of Tokyo
  • Bank campuran, contoh : Bank Perdania
     Berdasarkan fungsinya ada lima jenis bank yakni sebagai berikut :
  • Bank Sentral yaitu bank yang memperoleh hak untuk mengedarkan uang logam dan uang kertas.
  • Bank Umum yakni bank yang usahanya mengumpulkan dana terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito serta terutama memberikan kredit berjangka waktu pendek.
  • Bank Tabungan yaitu bank yang usahanya mengumpulkan dana terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan terutama memperbungakan dananya dalam kertas-kertas berharga.
  • Bank Pembangunan yaitu bank yang usahanya mengumpulkan dana terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluaarkan kertas berharga jangka waktu menengah dan panjang. Menyalurkannya dalam bentuk kredit jangka waktu menengah da panjang dalam bidang pembangunan.
  • Bank Pedesaan (Rural bank), yaitu bank yang usahanya mengumpulkan dana baik dalam bentuk simpanan uang maupun dalam bentuk natura atau barang dan juga memberikan kredit jangka pendek, baik dalam bentuk uang maupun natura terutama kepada sektor pertanian dipedesaan.
     Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No. 10/1998 di Indonesia dikenal hanya dua jenis bank yakni Bank Umum dan Bank  Perkreditan Rakyat.

4. Bank Sentral

     Undang-Undang yang mengatur mengenai bank sentral dikeluarkan tahun 1968 dan kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999. Dalam Undan-Undang ini yang menjadi Bank Sentral adalah Bank Indonesia yang dipimpin dewan gubernur yang terdiri dari seorang gubernur, seorang deputy gubernur senior dan sekurang-kurangnya empat orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang deputy gubernur dengan gubernur sebagai pemimpin.

5. Tugas dan Wewenang Bank Indonesia

     Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 tugas pokok BI adalah membantu pemerintah dalam :
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. mengatur dan manjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. mengatur dan mengawasi bank
     Wewenang Bank Indonesia ditujukan kearah pemeliharaan dan jaminan pelaksanaan kebijakasanaan moneter yang sesuai dengan tugas pokoknya, wewenang tersebut antara lain di bidang :
  1. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
  2. Perkreditan
  3. Devisa
  4. Pembinaan dan pengawasan bank
     Pemberian kredit dalam rekening koran kepada pemerintah hanya dilakukan dalam batas-batas anggaran yang telah disetujui DPR, yaitu sesuai denga jumlah APBN dengan jaminan kertas perbendaharaan. Permintaan kredit yang melebihi jumlah tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPR melalui tambahan APBN, ini berarti Bank Indonesia  dapat menolak permintaan kredit dari pemerintah sebelum anggaran tambahan disetujui DPR.

      Bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada lembaga perbankan lainnya untuk tujuan peningkatan produksi yang kegiatannya sesuai dengan program pemerintah. Selain itu kredit likuiditas  juga dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan dana yang dihadapi oleh bank-bank.

      Untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing dalam rangka pemeliharaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional. Rencana devisa yang disusun oleh BI diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter dalam rangka penyusun rencana moneter untuk keperluan ini BI menetapkan dan memelihara cadangan minuman di bidang devisa dalam perbandingan yang layak terhadap kewajiban internasional.

     BI bertugas membina dan mengawasi perbankan di Indonesia baik dari sudut ekonomi perusahaan terutama dengan jalan pengaturan dan penjagaan likuiditas dan solvabilitas bank maupun dari sudut moneter dengan jalan pengaturan dan pengawasan pemberian kredit bank.

6. Contoh Soal

     Jelaskan secara ringkas  perbadaan bank dengan lembaga keuangan dari sisi penghimpunan dan penyaluran dananya!

Jawaban Soal
     Dalam hal penghimpunan dana, secara tegas disebutkan bahwa bank dapat menhimpun dana baik secara langsung maupun secara tidak langsung dari masyarakat, sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun dana dari masyarakat secara tidak langsung. Dalam hal penyaluran dana, bank dapat menyalurkan danan untuk tujuan modal kerja, investasi dan konsumsi, sedangkan lembaga keuangan bukan bank terutama untuk tujuan utamanya untuk investasi.

7. Soal Latihan
  1. Apa yang dimaksud dengan bank primer?
  2. Jelaskanlah pengertian operasi perkreditan secara pasif!
  3. Berikanlah contoh-contoh bank berdasarkan kepemilikan modalnya!
  4. Diimanakah letak perbedaan bank umum dengan bank sentral jika dilihat dari operasionalnya?
8. Rangkuman

      Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

      Sedangkan Bank Indonesia bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank-bank. Bank dalam operasionalnya menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat secara langsung sedangkan Bank Indonesia secara tidak langsung.

Tidak ada komentar: