Minggu, 25 Desember 2011

Bank Indonesia

1. Sejarah Berdirinya Bank Indonesia

       Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dalalm kaitannya dengan perjalanan sejarah telah mengalami barbagai peran. Bank Indonesia pada mulanya bernama De Javasche Bank. De Javasche Bank adalah sebuah Bank Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi Hindia Belanda. Pada tahun 1949, melalui keputusan Konferensi Meja Bundar De Javasche Bank diubah menjadi Bank Sentral.

       Kemudian De Javasche Bank dinasionalisasikan menjadi Bank Indonesia berdasarkan  UU No. 11 Tahun 1953. Berdasarkan undang-undang tersebut bank Indonesia tidak hanya memiliki peran sebagai bank sentral saja, melainkan juga sebagai bank komersial. Peran ganda dari bank Indonesia telah mengakibatkan perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perkembangan perekonomian karena tingginya inflasi. Hal ini terus berlanjut sampai akhir tahun 1965.

      Masa berikutnya berdasarkan ketetapan Presiden RI No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia dan bank lainnya, seperti Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara, dan Bank Tabungan Negara menjadi bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Bank Sentral No. KEP.65/USB/65, bank-bank tersebut menjalankan usahanya dengan masing-masing diberi nama BNI unit I, BNI unit II, BNI unit III, BNI unit IV, BNI unit khusus Bank Negara Indonesia unit I berfungsi sebagai Bank Sentral, bank umum dan bank sirkulasi.

      Dalalm rangaka upaya penataan kembali perekonomian dan perbankan, maka melalui UU No. 13 Tahun 1968 Bank Negara Indonesia unit I dipisahkan kembali dari bank tunggal. Kemudian didirikan Bank Sentral dengan nama Bank Indonesia secara murni dan secara tegas dijelaskan fungsinya yaitu hanya menjalankan kegiatan Bank Sentral saja. Dalam undang-undang tersebut peranan Bank Indonesia ditata kembali dengan tugas utamanya adalah mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Selanjutnya akan dijelaskan perkembangan Bank Indonesia berdasarkan :

2. Undang-Undang Bank Indonesia No. 12 Tahun 1968


a.  Kedudukan Bank Indonesia
      Kedudukan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dalam UU No. 13 Tahun 1968 lebih jelas dari UU No. 11 Tahun 1953. Dalam UU No. 13 Tahun 1968 dijelaskan bahwa Bank Indonesia tidak lagi mempertahankan fungsinya "dualistis" yaitu tidak ada lagi fungsi komersial pada Bank Indonesia. Kedudukan dan fungsi Bank Sentral yang baru ini sangat dipengaruhi oleh pemerintah.

      Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 dijelaskan sebagai berikut :
  1. Bank Sentral adalah suatu lembaga yang bertugas membantu presiden melaksanakan kebijakan moneter karena itu Bank Sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Dengan kedudukan di luar departemen, Bank Sentral dapat menilai kebutuhan dan kemampuan perekonomian negara secara lebih objektif dan bertindak berdasarkan wewenang yang tercantum dalam undang-undang.
  3. Dalam Wewenang Moneter, kedudukan Bank Sentral akan membawa pandangan dan pendapat yang sesuai dengan situasi moneter yang dihadapai oleh karena itu kepada Gubernur Bank Sentral diberikan wewenang untuk mengajukan pendapat secara khusus kepada pemerintah apabila keputusan yang diambil oleh Dewan Moneter itu menurut pertimbangan tidak/kurang sesuai dengan situasi moneter yang dihadapinya atau prinsip ekonomi yang objektif.
      Pada masa tersebut, otoritas kebijakan moneter di Indonesia pada dasarnya terletak pada pemerintah. Terdapat dua lembaga utama sebagai pelaksana kebijakan moneter, yaitu Bank Indonesia dan Dewan Moneter, meskipun otoritasnya tetap pada pemerintah. Pemerintah melalui Presiden dan Materi Keuangan mempunyai kekuasaan atau akses yang sangat besar untu mengarahkan pelaksanaan kebijakan yanga akan dilakukan oleh Bank Indonesia dan Dewan Moneter. Presiden mempunyai akses yang besar, karena pada saat itu Presiden mempunyai wewenang untuk mengangkat Gubernur dan Direktur Bank Indonesia atas usul Dewan Moneter.

       Pemerintah mempunyai wewenang berdasarkan UU untuk menentukan berbagai peraturan pelaksanaan dari UU tentang Bank Sentral. Berbagai wewenang yang diberikan kepada pemerintah terutama melalui Presiden dan mentri-mentrinya tersebut menyebabkan otoritas moneter tidak terletak pada Bank Indonesia tapi pada pemerintah.

b.  Dewan Moneter
      Selanjutnya Dewan Moneter dalam UU No. 13 Tahun1968 diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Dewan Moneter membantu pemerintah dalam melancarkan dan menetapkan kebijakan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kepenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat.
  2. Dewan Moneter memimpin dan mengkoordinasi  pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
      Menurut UU tersebut anggota Dewan Moneter terdiri dari Menteri keuangan, seorang mentri bidang ekonomi dan Gubernur Bank Indonesia. Dan sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.

c.  Modal dan Status Bank Indonesia
      Dalam UU No.13 Tahun 1968 secara jelas dikemukakan mengenai kedudukan Bank Indonesia, yaitu bahwa Bank Indonesia berkedudukan serta berkantor pusat di Ibu Kota Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor diseluruh wilayah Republik Indonesia. Bank Indonesia juga diperbolehkan mempunyai perwakilan-perwakilan dan koresponden-koresponden di luar negeri.

      Ketentuan mengenai modal Bank Indonesia diatur dalam UU No. 13 Tahun 1968 di mana disebutkan bahwa modal bank berjumlah Rp 1.000.000.000; yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya bank dalam menjalankan usahanya terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

      Kemudian dijelaskan pula mengenai cadangan umum, bank mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan yang berlaku. Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap kewajibanya dalam melakukan tugas dan usahanya. Cadangan umum dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita terhadap modal Bank.

      Di samping itu juga terdapat cadangan bertujuan yang dibentuk oleh bank, dalam hal ini yang dimaksud dengan cadangan tujuan ialah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu biaya penggantian/pembaruan milik tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha bank.

d.  Tugas Bank Indonesia
      Tugas pokok Bank Indonesia diatur dalam UU No. 13 Tahun 1968 dalam bab IV. Tugas-tugas pokok tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
  2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
      Sedangkan Bab V mengatur rincian tugas Bank Indonesia di bidang peredaran uang. Perbankan dan perkreditan hubungan keuangan dengan pemerintah dan pengarahan-pengarahan dana.

Peredaran uang
Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Jenis, nilai dan ciri-ciri uang yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia akan diberitahukan kepada umum dalam berita negara. Uang yang dikeluarkan bank dibebaskan dari bea meterai.

Perbankan dan perkreditan
Dalam rangka tugas bank tersebut  bank sebagai pembina dan pengawas perbankan bertugas memajukan perkembanan perbankan dan perkreditan yang sehat serta menjaga kepentingan masyarakat yang mempercayakan uangnya kepada bank sebagai perusahaan diselenggarakan berdasarkan asas-asas ekonomi yang sehat dan wajar. Bank juga mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.

Hubungan keuangan dengan pemerintah
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah, bertugas membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor-kantornya diseluruh wilayah Republik Indonesia. Bank Indonesia juga membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya.

Pengarahan dana 
Dalam hal ini Bank Indonesia mendorong penyerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana. Dalam menjalankan usahanya tersebut bank wajib berusaha menciptakan suatu iklim yang sebaik-baiknya untuk dapat mendorong masyarakat menyimpan dana-dananya ke dalam perbankan atau menjalankan kegiatan usahanya dengan mempergunakan jasa-jasa perbankan.

Hubungan internasional
Pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang hubungan internasional ialah menyusun rencana devisa yang mencerminkan pelaksanaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk dilanjutkan kepada pemeritah melalui Dewan Moneter.

      Untuk menjaga posisi likuiditas dan solvabilitas internasional maka, bank dapat menguasai, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara. Sedangkan pemerintah menetapkan syarat-syarat pembayaran berkenaan dengan perjanjian-perjanjian pinjaman yang melibatkan kewajiban pembayaran atas bebas cadangan emas dan devisa negara, walaupun dalam batas-batas yang telah ditetapkan dalam rencana devisa dengan memperhatikan pertimbangan Bank Indonesia.

e.  Wewenang Bank Indonesia
      Sungguhpun Bank Sentral dalam menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter, namun dalam undang-undang ini kepada Bank Indonesia deberikan beberapa wewenang yang ditujukan ke arah pemelihara dan jaminan dari pelaksanaan kebijakan moneter itu yang sesuai dengan kebutuhan penjagaan kestabilan nilai satuan uang rupiah perkembangan produksi dan pembangunan guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Wewenang tersebut antara lain:
  1. Di bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara                                                     Pemberian kredit dalam rekening koran kepada pemerintah oleh Bank Sentral hanya dilakukan dalam batas-batas anggaran yang telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dengan jaminan kertas perbendaharaan. Permintaan kredit yang melebihi batas-batas tersebut di atas hanya dapat dilakukan dengan persetujuan  DPR. Ini berarti bahwa Bank Sentral diberi wewenang untuk menolak permintaan kredit dari pemerintah sebelum anggaran tambahan di setujui oleh DPR.
  2. Di bidang perkreditan                                                                                                          Bank Sentral dan perbankan pada umumnya diwajibkan mengikuti batas-batas yang telah ditetapkan rencana kredit. Rencana kredit tersebut di susun oleh Bank Sentral untuk diajukan kepada pemerintah melalui Dewan Moneter dalam rangka penyusunan rancana moneter. Sebagai banker's bank, Bank Sentral dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk peningkatan kegiatan produksi dan lain-lain sesuai dengan program pemerintah, Sedangkan sebagai lender of last resort Bank Sentral dapat memberikan kredit likuiditas yang dihadapi dalam keadaan darurat. Pemberian kredit oleh Bank Sentral dilakukan dalam rangka program pemerintah. Di samping itu Bank Sentral mempunyai wewenang untuk menetapkan batas-batas kuantitatif dan kualitatif di bidang perkreditan bagi perbankan, satu dan lain hal dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Di bidang devisa                                                                                                           Dalam menjaga memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing, maka Bank Sentral menyusun rencana devisa dalam rangka pemeliharaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional Rencana devisa tersebut diajukan kepada pemerintah melalui Dewan Moneter. Dalam rangla menyusun rencana moneter. Untuk keperluan ini maka Bank Sentral antara lain menetapkan dan memelihara cadangan minimum di bidang devisa dalam perbandingan yang layak terhadap kewajiban internasional. Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukan gejala-gejala yang menunjukan turunnya cadangan devisa dan emas milik negara di bawah cadangan minimum, maka Bank Sentral mendahului keputusan pemerintah. Tentang hal ini wajib mengambil tindakan pemgamanan dalam neraca pembayaran tersebut.
  4. Di bidang pembinaan dan pengawasan bank                                                                  Bank Sentral berkewajiban pula untuk membina dan mengawasi perbankan di Indonesia, baik dari sudut ekonomi perusahaan terutama dengan jalan pengaturan dan penjagaan likuiditas dan solvabilitas bank maupun dari sudut moneter dengan jalan pengaturan dan pengawasan terhadap pemberian kredit bank. Kewajiban tersebut dijalankan dalam rangka usaha perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan.
3. Undang-Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999

       Dengan diberlakukannya Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menggantikan Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 yang telah berlaku sejak 31 tahun yang lalu berdampak terjadinya perubahan pada sistem moneter, keuangan, dan perbankan Indonesia. Alasan diubahnya UU No. 13 Tahun 1968 adalah karena menampung tuntutan perkembangan perekonomian nasional saat ini dan di masa yang akan datang. Oleh sebab itu perlu Undang-Undang yang baru yang memberikan status, tujuan dan tugas yang lebih tepat kepada Bank Indonesia selaku otoritas moneter.

      Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Reorientasi sasaran Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemulihan dan reformasi perekonomian untuk keluar dari krisis yang saat ini sedang dihadapi Indonesia.
      Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan Bank Indonesia ditopang oleh tiga pilar utama yaitu :
  • Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian
  • Sistem pembayaran yang cepat dan tepat
  • Sistem perbankan dan keuangan yang sehat
      Selanjutnya untuk mencapai sasaran moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatsi mismatch yang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembiayaan berdasarrkan prinsip syariah, risiko manajemen dan risiko pasa.Sesuai dengan status Bank Indonesia sebagai  otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program tidak lagi menjadi tugas Bank Indonesia sebagaimana waktu-waktu sebelumnya.

a.  Status, Tempat Kedudukan dan Modal Bank Indonesia
Dijelaskan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Ripublik Indonesia yang merupakan lembaga negarai independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai kedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah Indonesia.

Sedangkan modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000.000.00 (dua triliun rupiah) dan harus ditambah sehingga menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau sumber lainnya ditetapkan dengan peraturan dewan gubernur.

Cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

b.  Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan rupiah yang dimaksud adalah kestabilan rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap negara lain.

Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dalam batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia.

Dalam mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut di atas, maka Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :

   1. Tegas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia 

    Tidak ada komentar: