1. Setiap bank dalam menyalurkan kreditnya harus melalui analisis
kelayakan calon debiturnya, jelaskan faktor-faktor apa saja yang dinilai!
a) Prospek
usaha, penilaian terhadap prospek usaha yang dilakukan berdasarkan penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
·
Potensi pertumbuhan usaha
·
Kondisi pasar dan posisi debitur dalam
persaingan
·
Kualitas manajemen
·
Dukungan group atau afiliasi
b) Kinerja
debitur, penilaian terhadap kinerja
debitur yang dilakukan berdadsarkan penilaian terhadapa komponen-komponen
sebagai berikut :
·
Perolehan laba
·
Struktur permodalan
·
Arus kas
·
Sensitivitas terhadap resiko pasar
c) Kemampuan
membayar, penilaian terhadap kemampuan membayar yang dilakukan berdasarkan
komponen-komponen sebagai berikut :
·
Ketepatan membayar pokok dan bunga
·
Ketersediaan dan kekurangan informasi
keuangan debitur
·
Kelengkapan dokumentasi kredit
·
Kepatuhan terhadap perjanjian kredit
·
Kesesuaian penggunaan dana
·
Kewajaran sumber pembayaran kewajiban
2. Menurut anda haruskah penerima kredit menyerahkan jaminan kepada
bank?
Iya
harus, karena dalam pemberian kredit kepada nasabah pasti akan terdapat resiko
yang terjadi apabila si debitur telat melunasi hutang atau sampai tidak
membayar hutangnya (kredit macet) maka untuk mengantisipasi hal tersebut
diperlukan jaminan dari debitur agar jika terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, pihak bank tidak akan mengalami kerugian yang besar.
3. Mengapa kredit macet masih saja terjadi walaupun sudah melalui
tahapan-tahapan dan analisis yang mendalam sebelum kredit diberikan? Jelaskan!
Kredit
macet masih saja sering terjadi karena setiap debitur pasti memiliki problema
atau masalah-masalah yang mereka hadapi saat hendak melunasi hutangnya,
biasanya masalah tersebut muncul dikarenakan penurunan omset atau penjualan
suatu perusahaan, bencana dll inilah yang menjadi hambatan seorang debitur
untuk melunasi hutangnya yang kemudian menjadi kredit macet sehingga pihak bank
perlu mengtisipasi terjadinya kredit macet ini atau meminimalisirkan kerugian
yang terjadi akibat kredit macet.
4. Jelaskan kolektabilitas kredit dan bila suatu kredit macet!
Kolektibilitas
kredit adalah gambaran dari keadaan pembayaran hutang pokok serta angsuran dan
bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan
dalam surat berharga atau penanaman lainnya. Kredit digolongkan macet jika
terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180
hari.
5. Jelaskanlah upaya apa saja yang dilakukan oleh bank untuk
penyelamatan kredit bermasalah pada suatu bank!
a. Rescheduling
(penjadwalan ulang)
Perubahan persyaratan kredit yang hanya
menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu kredit.
b. Reconditioning
(persyaratan ulang)
Perubahan sebagian atau seluruh
syarat-syarat yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pebayaran, jangka
waktu, dan syarat lainnya.
c. Restructuring
(penataan ulang)
Perubahan syarat-syarat kredit yang
menyangkut penambahan dari bank konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga
yang dilakukan penjadwalan kembali atau persyaratan kembali.
d. Eksekusi
barang jaminan
Penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam
rangka pelunasan hutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar