Minggu, 04 Agustus 2013

SALES CONTRACT

SOAL DAN JAWABAN

1.      Bila dalam L/C telah dicantumkan nomor sales contract. Apakah bank telah terikat dengan sales contract tersebut? Jelaskan!

Sales contract adalah awal dari transaksi ekspor impor dengan L/C namun bank tidaklah terikan atau berhubungan dengan sales contract diaman dalam  transaksi L/C berlaku prinsip pemisahan kontrak atau disebut juga prinsip independensi L/C hal ini ditegaskan dalam UCP 600 pasal 4 yang menyatakan bahwa kredit (L/C) menurut sifatnya merupakan transaksi yang terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar L/C dan janji bank untuk penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar L/C dan janji bank untuk membayar menegosiasi, atau memenuhi  setiap kewajiban lainnya berdasarkan L/C tidak tunduk pada tuntutan-tuntutan atau pembelaan-pembelaan applicant yang berasal dari hubungan dengan issuing bank atau beneficiary.

2.      Apakah sales contract wajib dibuat oleh eksportir dan importir?

Sales contract wajib dibuat oleh keduanya karena fungsi dari sales contract itu sendiri adalah untuk memecahkan segala perbedaan yang mungkin terjadi selama proses perdagangan luar negeri agar transaksi tersebut tidak keluar dari jalur yang seharusnya yang nantinya akan menjadi landasan hukum utama bagi transaksi kedua belah pihak.

3.      Sales contract wajib ditanda tangani oleh eksportir dan importir. Jelaskan!

Karena sales contract secara hukum merupakan landasan utama ata terjadinya suatu transaksi yang mengikat bagi kedua belah pihak dan akan menjadi pedoman pokok dalam pelaksanaan transaksi selanjutnya.

4.      Bila L/C sudah merupakan jaminan bagi eksportir / seller dan buyer / importir. Mengapa sales contract masih diperlukan?

Karena sales kontrak merupakan dokumen penting yang mendasari transaksi jual beli antara pihak eksportir dan importir, maka berdasarkan perjanjian inilah saling pengertian dituangkan, dan ditugaskan untuk menghilangkan salah satu penafsiran

5.      Uraikan proses terjadinya sales contract dengan singkat!


Keterangan:
§  Eksportir mempromosikan produk ekspornya melalui pameran atau mendisplay di internet, kadang kala eksportir langsung mengirimkan penawaran untuk memancing minat importir potensialnya.
§  Importir yang tertarik akan mengirimkan surat permintaan penawaran / harga (letter of inquiry) melalui facsimile (fax) / e-mail ke eksportir.
§  Eksportir menjawab dengan mengirimkan surat penawaran (offer sheet) lengkap, termasuk di dalamnya harga uraian produk, kondisi harga (price condition / FOB, CRF / CIF), detail kemasan (packaging), syarat pembayaran, waktu pengapalan, minimum order, dan hal-hal penting lain yang perlu diketahui oleh importir.
§  Imprtir yang berminat akan mengirimkan pesanan (order sheet) kepada eksportir dengan mencantumkannya, selain itu harus dilengkapi pula dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah dalam bidang impor. Serta menjelaskan “shipping mark” yang sudah menjadi kebiasaan (usage) dalam pengiriman barang-barang dalam perdagangan internasional.
§  Eksportir akan mengirimkan konfirmasi penjualan (sales conformation) yang harus ditandatangani oleh importir sebagai ikatan penguat sebelum importir membuka L/C dan sebelum produk disiapkan atau diproduksi oleh eksportir.
§  Eksportir atau importir mengeluarkan kontrak penjualan yang harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

6.      Mengapa pada INCOTERM ketentuan FOB, C&F, dan CIF telah diatur tanggung jawab masing-masing pihak (eksportir dan importir)? Jelaskan pengertian dari harga FOB, C&F, dan CIF tersebut!

Ø  Harga FOB berarti bahwa eksportir bertanggung jawab mengurus barang sampai diatas kapal. Semua biaya pemuatan barang dipelabuhan muat termasuk pajak ekspor dan izin ekspor (bila ada) menjadi tanggung jawab eksportir. Karena ongkos angkut dibayar oleh importir, maka maskapai pelayaran akan mengizinkan pemuatan barang bila maskapai pelayaran telah mendapat konfirmasi dan jaminan pembayan dari eksportir.
Ø  Harga C&F berarti bahwa eksportir bertanggung jawab mengurus barang sampai diatas kapal, termasuk membayar ongkos pelayaran, semua biaya pemuatan barang dipelabuahan muat termasuk pajak ekspor dan izin ekspor menjadi tanggung jawab eksportir.
Ø  Harga CIF berarti bahwa eksportir bertanggung jawab mengurus barang sampai diatas kapal, termasuk membayar ongkos pelayaran dan membayar premi asuransi. Semua biaya pemautan barang menjadi tanggung jawab eksportir.

7.      Diantara FOB, C&F, dan CIF tersebut, manakah yang paling menguntungkan bagi  eksportir? Berikan alasan!

Yang paling menguntungkan bagi eksportir adalah FOB, karena pada FOB eksportir hanya bertanggung jawab mengurus barang sampai diatas kapal dimulai dari pemuatan barang dipelabuhan muat termasuk pajak ekspor dan izin ekspor ditanggung oleh eksportir sedangkan ongkos angkut dibayar oleh importir dan importir juga bertanggung jawab terhadap premi asuransi atas barang yang dikapalan. Jadi pada FOB ini eksportir tidak perlu mengeluarkan biaya lebih banyak dalam melakukan perdagangan internasional.

8.      FOB > CIF. Apakah pernyataan tersebut benar / salah? Jelaskan!

Pernyataan tersebut salah, karena FOB meliputi harga barang + ongkos angkut barang kepelabukan +ongkos menaikkan barang ke atas kapal, sedangkan CIF meliputi harga barang + ongkos angkut barang kepelabuhan + ongkos menaikkan barang ke atas kapal + ongkos bongkar barang / menurunkan barang + ongkos angkut (diasuransikan) dari pelabuah ke gudang pembeli sehinnga biaya FOB lebih kecil dari pada CIF.

9.      Ex work > FAS. Apakah pernyataan tersebut benar / salah? Jelaskan!

Pernyataan tersebut salah. Karena ex work tidak mengeluarkan biaya-biaya apapun sedangkan FAS meliputi harga brang + ongkos angkut kepelabuhan + ongkos kapal

10.  Apakah yang dimaksud dengan partial shipment allowed dan partial shipment prohibited?

Partial shipment allowed adalah pengangkutan barang yang dikapalkan berkali-kali karena barang tersebut terlalu bannyak.


Partial shipment prohibited adalah pengangkutan barang yang dilakukan hanya sekali saja atau harus sekali, sehingga mengurangi resiko kerusakan barang karena tidak dipindahkan berkali-kali.

Tidak ada komentar: