SOAL DAN JAWABAN
1.
Bila dalam L/C telah
dicantumkan nomor sales contract. Apakah bank telah terikat dengan sales
contract tersebut? Jelaskan!
Sales contract adalah
awal dari transaksi ekspor impor dengan L/C namun bank tidaklah terikan atau berhubungan
dengan sales contract diaman dalam
transaksi L/C berlaku prinsip pemisahan kontrak atau disebut juga
prinsip independensi L/C hal ini ditegaskan dalam UCP 600 pasal 4 yang
menyatakan bahwa kredit (L/C) menurut sifatnya merupakan transaksi yang
terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar L/C dan
janji bank untuk penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar L/C dan
janji bank untuk membayar menegosiasi, atau memenuhi setiap kewajiban lainnya berdasarkan L/C
tidak tunduk pada tuntutan-tuntutan atau pembelaan-pembelaan applicant yang
berasal dari hubungan dengan issuing bank atau beneficiary.
2.
Apakah sales contract wajib
dibuat oleh eksportir dan importir?
Sales contract wajib
dibuat oleh keduanya karena fungsi dari sales contract itu sendiri adalah untuk
memecahkan segala perbedaan yang mungkin terjadi selama proses perdagangan luar
negeri agar transaksi tersebut tidak keluar dari jalur yang seharusnya yang
nantinya akan menjadi landasan hukum utama bagi transaksi kedua belah pihak.
3.
Sales contract wajib ditanda
tangani oleh eksportir dan importir. Jelaskan!
Karena sales contract
secara hukum merupakan landasan utama ata terjadinya suatu transaksi yang
mengikat bagi kedua belah pihak dan akan menjadi pedoman pokok dalam
pelaksanaan transaksi selanjutnya.
4.
Bila L/C sudah merupakan
jaminan bagi eksportir / seller dan buyer / importir. Mengapa sales contract
masih diperlukan?
Karena sales kontrak
merupakan dokumen penting yang mendasari transaksi jual beli antara pihak
eksportir dan importir, maka berdasarkan perjanjian inilah saling pengertian
dituangkan, dan ditugaskan untuk menghilangkan salah satu penafsiran
5.
Uraikan proses terjadinya
sales contract dengan singkat!
Keterangan:
§ Eksportir
mempromosikan produk ekspornya melalui pameran atau mendisplay di internet,
kadang kala eksportir langsung mengirimkan penawaran untuk memancing minat
importir potensialnya.
§ Importir
yang tertarik akan mengirimkan surat permintaan penawaran / harga (letter of
inquiry) melalui facsimile (fax) / e-mail ke eksportir.
§ Eksportir
menjawab dengan mengirimkan surat penawaran (offer sheet) lengkap, termasuk di
dalamnya harga uraian produk, kondisi harga (price condition / FOB, CRF / CIF),
detail kemasan (packaging), syarat pembayaran, waktu pengapalan, minimum order,
dan hal-hal penting lain yang perlu diketahui oleh importir.
§ Imprtir
yang berminat akan mengirimkan pesanan (order sheet) kepada eksportir dengan
mencantumkannya, selain itu harus dilengkapi pula dengan persyaratan yang ditetapkan
pemerintah dalam bidang impor. Serta menjelaskan “shipping mark” yang sudah
menjadi kebiasaan (usage) dalam pengiriman barang-barang dalam perdagangan
internasional.
§ Eksportir
akan mengirimkan konfirmasi penjualan (sales conformation) yang harus ditandatangani
oleh importir sebagai ikatan penguat sebelum importir membuka L/C dan sebelum
produk disiapkan atau diproduksi oleh eksportir.
§ Eksportir
atau importir mengeluarkan kontrak penjualan yang harus ditanda tangani oleh
kedua belah pihak.
6.
Mengapa pada INCOTERM
ketentuan FOB, C&F, dan CIF telah diatur tanggung jawab masing-masing pihak
(eksportir dan importir)? Jelaskan pengertian dari harga FOB, C&F, dan CIF
tersebut!
Ø Harga
FOB berarti bahwa eksportir bertanggung jawab mengurus barang sampai diatas kapal.
Semua biaya pemuatan barang dipelabuhan muat termasuk pajak ekspor dan izin
ekspor (bila ada) menjadi tanggung jawab eksportir. Karena ongkos angkut
dibayar oleh importir, maka maskapai pelayaran akan mengizinkan pemuatan barang
bila maskapai pelayaran telah mendapat konfirmasi dan jaminan pembayan dari eksportir.
Ø Harga
C&F berarti bahwa eksportir bertanggung jawab mengurus barang sampai diatas
kapal, termasuk membayar ongkos pelayaran, semua biaya pemuatan barang
dipelabuahan muat termasuk pajak ekspor dan izin ekspor menjadi tanggung jawab
eksportir.
Ø Harga
CIF berarti bahwa eksportir bertanggung jawab mengurus barang sampai diatas
kapal, termasuk membayar ongkos pelayaran dan membayar premi asuransi. Semua
biaya pemautan barang menjadi tanggung jawab eksportir.
7.
Diantara FOB, C&F, dan CIF
tersebut, manakah yang paling menguntungkan bagi eksportir? Berikan alasan!
Yang paling
menguntungkan bagi eksportir adalah FOB, karena pada FOB eksportir hanya
bertanggung jawab mengurus barang sampai diatas kapal dimulai dari pemuatan
barang dipelabuhan muat termasuk pajak ekspor dan izin ekspor ditanggung oleh
eksportir sedangkan ongkos angkut dibayar oleh importir dan importir juga
bertanggung jawab terhadap premi asuransi atas barang yang dikapalan. Jadi pada
FOB ini eksportir tidak perlu mengeluarkan biaya lebih banyak dalam melakukan
perdagangan internasional.
8.
FOB > CIF. Apakah
pernyataan tersebut benar / salah? Jelaskan!
Pernyataan tersebut
salah, karena FOB meliputi harga barang + ongkos angkut barang kepelabukan
+ongkos menaikkan barang ke atas kapal, sedangkan CIF meliputi harga barang +
ongkos angkut barang kepelabuhan + ongkos menaikkan barang ke atas kapal +
ongkos bongkar barang / menurunkan barang + ongkos angkut (diasuransikan) dari
pelabuah ke gudang pembeli sehinnga biaya FOB lebih kecil dari pada CIF.
9.
Ex work > FAS. Apakah
pernyataan tersebut benar / salah? Jelaskan!
Pernyataan tersebut
salah. Karena ex work tidak mengeluarkan biaya-biaya apapun sedangkan FAS
meliputi harga brang + ongkos angkut kepelabuhan + ongkos kapal
10. Apakah yang dimaksud dengan partial shipment allowed dan partial
shipment prohibited?
Partial shipment
allowed adalah pengangkutan barang yang dikapalkan berkali-kali karena barang
tersebut terlalu bannyak.
Partial shipment prohibited adalah
pengangkutan barang yang dilakukan hanya sekali saja atau harus sekali,
sehingga mengurangi resiko kerusakan barang karena tidak dipindahkan
berkali-kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar