Kamis, 20 September 2012

Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia

1. mengapa hukum sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia? jelaskan!

hukum sangat dibutuhkan karena hukum mengatur aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan yang tak terbatas.

2. apa yang menyebabkan norma hukum masih dibutuhkan di samping norma-norma yang lain?

yang menyebabkan norma hukum masih dibutuhkan yaitu karena peraturan hidup yang masih bersifat memaksa dan mempunyai sangsi yang tegas.

3. apa yang dimaksud dengan hukum bersifat memaksa?

hukum bersifat memaksa yaitu hukum dalam keadaan bagaimanapun harus dilaksanakan, jika tidak akan mendapat sangsi.

4. uraikan pembagian ilmu hukum menurut isi, wujud, sifat dan masa / waktu berlakunya!

hukum menurut isi :
- hukum privat, perdata, sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan/individu.
- hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya dan mengatur hubungan negara dengan warga negaranya.

hukum menurut wujud :
- hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu negara harus berlaku umum terhadap selurah warganya, tanpa terkecuali.
- hukum subjektif, yaitu hukum yang dibuat untuk orang tertentu. hukum ini biasanya berupa hak, tapi kini jarang digunakan.

hukum menurut sifat :
- hukum yang memaksa, yaitu hukum dalam keadaan bagaimanapun harus dilaksanakan, jika tidak, akan mendapat sangsi.
- hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang berwenang atau yang berkepentingan dengan membuat peraturan tersendiri atau dengan perjanjian-perjanjian.

hukum menurut masa/waktu :
- ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang atau sedang berlaku bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku pada waktu yang akan datang.

5. bagaimana suatu kebiasaan bisa menjadi sumber hukum? jelaskan!

suatu kebiasaan bisa menjadi sumber hukum karena sudah dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta dilakukan oleh banyak orang atau masyarakat setempat serta mengenai sesuatu yang baik, sehingga itu layak dijadikan hukum.

6. apa yang dimaksud ditetapkannya yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum formal?

yang dimaksud ditetapkannya yurisprudensi yaitu berlakunya suatu hukum yang ditetapkan oleh seorang hakim, karena hukum tersebut belum ada di undang-undang.

7. bagaimana pendapat saudara mengenai keberadaan hukum tak tertulis sebagai salah satu sumber hukum?

keberadaan hukum tak tertulis itu sangat dibutuhkan, karena hukum tersebut sudah menjadi salah satu kebiasaan suatu wilayah atau daerah untuk dilaksanakan.

8. dalam lingkup internasional sumber hukum apa yang sering dipergunakan dalam menyelesaikan sengketa antar negara?

traktat, perjanjian internasional, kebiasaan internasional, kesepakatan antar negara, rundingan, dll.

9. apa tugas dan wewenang peradilan niaga, dan tata usaha negara?

tugas dan wewenang peradilan niaga:
- memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit
- memeriksa dan memutuskan permohonan Penundaan kewajiban pembayaran utang
- memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang haki.

tugas dan wewenang tata usaha negara:
“memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku “ (vide Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).

10. A seorang anggota TNI AU aktif mempunyai utang kepada B sebesar Rp.300.000.000,- apabila A tidak mau membayar utangnya kepada B, maka B dapat mengajukan gugatan terhadap A ke pengadilan apa? jelaskan!

peradilan negara. karena menyangkut utang piutang.



buku : hukum perdata dan dagang
pengarang : Ida Nurhayati, S.H.,M.H