SOAL
DAN JAWABAN
1.
Jelaskan
sebab-sebab timbulnya pembayaran dengan menggunakan L/C!
Karena penjualan (eksportir) dan pembeli (importir) memiliki
keinginan masing-masing eksportir ingin cepat menerima pembayaran yang telah disepakati
dan importir ingin cepat menerima barang yang dibeli, dengan L/C urusan jual
beli lebih tertib dan terjamin
2.
Sebutkan
dan jelaskan jenis-jenis L/C!
L/C berdasarkan jaminan pembayaran
a)
Confirmed L/C
adalah bila terdapat bank lain (confirming bank) selain bank pembuka L/C
(issuing bank) yang ikut memberikan jaminan bank (conform) pembayaran atas L/C
tersebut.
b)
Unconfirmed L/C
adalah bank pembuka (issuing bank) yang memberikan jaminan pembayaran atas L/C
yang diterbitkan.
L/C berdasarkan pengambil alihan L/C
a)
Restricted L/C,
yaitu L/C yang menunjuk hanya suatu bank tertentu yang dapat melakukan
pembayaran, negosiasi atau akseptasi.
b)
Unrestricted
L/C, yaitu yang tidak membatasi bank yang dapat melakukan pembayaran, negosiasi
atau akseptasi.
L/C secara khusus
a)
Transferabl
L/C, yaitu menurut pasal 38 UCP 600 transferable adalah “L/C yang secara khusus
menyatakan “transferable” dan di transfer atau dialihkan baik sebagian atau
keseluruhan kepada beneficiary yang lain atau beneficiary kedua atas permintaan
dari beneficiary pertama”.
b)
Back to back
L/C, adalah L/C yang diterbitkan atas dasar L/C yang lain (master L/C). L/C ini
yang umumnya digunakan apabila beneficiary bukan pemasok barang yang di ekspor,
tetapi hanya sebagai pedagang perantara.
c)
Revolving L/C,
adalah L/C yang berdasarkan syarat-syaratnya dapat di realisir dan dinyatakan
berlaku kembali secara otomatis dalam kaitan ‘jangka waktu’ atau nilai ‘nominal
L/C’ tanpa menunggu adanya pemberitahuan atau amandemen dari issuing bank.
L/C menurut jangka waktu
a)
Sight L/C yaitu
pada saat dokumen diunjkkan segera dibayar oleh negotiating atau conforming
dengan persyaratan L/C.
b)
Ussance L/C
yaitu mengandung syarat pembayaran berjangka atau yang sering disebut dengan
“ussance” umumnya eksportir akan menerima pembayaran beberapa hari kemudian
setelah barang dikirim sesuai dengan yang di cantumkan di L/C.
L/C berdasarkan tipe
a)
Revocable L/C
ialah L/C yang dapat diubah, ditarik, atau dibatalkan sepihak oleh importir
tanpa perlu memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak lainnya
(eksportir).
b)
Irrevocable L/C
ialah yang tidak dapat diubah, ditarik, atau dibatalkan tanpa persetujuan
terlebih dahulu dari pihak-pihak lainnya.
L/C selain dari bentuk diatas, yaitu dapat dibedakan dari macam dan
jenisnya
a)
Generable
letter of credit ialah jika L/C tidak disebutkan nama suatu bank tertentu yang
dapat menegosiasi dokumen-dokumen L/C dimaksud dan berarti beneficiary bebas
memilih bank lain untuk menegosiasi L/C tersebut.
b)
Bridge L/C
ialah dimana atas master L/C dibuka sebuah L/C dengan pengapalan barang tidak
langsung kepada buyer, tetapi kepada beneficiary master L/C. artinya L/C yang
dibuka tersebut menjembatani realisasi pengirim barang yang dibayar dengan
master L/C.
c)
Standby L/C
adalah L/C yang lazim digunakan untuk menjamin pihak ketiga jika pronsipalnya
melakukan wanprestasi, bank akan membayar klaim dari pihak yang dijanjikan.
3.
jelaskan
pengertian conformed L/C dan unconfirmed L/C!
Comfirmed L/C
Adalah bila terdapat bank lain (confirming bank) selain bank lain
(confirming bank) selain bank pembuka L/C (issuing bank) yang ikut memberikan
jaminan (conform) pembayaran atas L/C tersebut biasanya advising banklah yang
diminta oleh issuing bank untuk menambah konfirmasi pada L/C yang
diterbitkannya atau bank lain (bank ketiga) yang ditunjuk.
Unconfirmed L/C
Adalah merupakan kebalikan dari confirmed L/C, yaitu hanya bank
pembuka (issuing bank) yang memberikan jaminan pembayaran atas L/C yang
diterbitkan.
4.
sebukan
dokumen-dokumen yang digunakan dalam L/C!
Dokumen pengakuan
Ø Bill of Lading (B/L) pengangkutan melalui laut
Ø Air Way Bill (AWB) pengangkutan melalui udara
Ø Rail Way Bill (RWB) pengangkutan melalui kereta api
Invoice atau commercial invoice atau faktur pada dasarnya merupakan
suatu sarana bagi penjual / seller / eksportir untuk memperhitungkan harga
barang kepada pembeli / buyer / importir sesuai dengan kesepakatan, beberapa
macam invoice, yaitu:
Ø Commercial invoice, yaitu invoice yang diterbitkan dan ditanda
tangani oleh seller dan ditunjukkan kepada buyer atau importir.
Ø Consular invoice, yaitu invoice yang diterbitkan oleh konsulat
Negara pembeli yang berada dinegara penjual atas dasar commercial invoice.
Ø Visaed invoice, yaitu invoice yang diterbitkan oleh penjual /
seller / eksportir dan di couner-sign oleh konsulat Negara pembeli yang berada
di Negara penjual / eksportir.
Ø Proforma invoice, yaitu invoice yang dikeluarkan seller / eksportir
mendahului pengiriman barang, biasanya baru tahap penawaran.
Ø Consignment invoice, yaitu invoice untuk barang konsinyasi.
Polis asurandi yaitu apabila perdagangan tersebut ditutup dengan
asuransi
List atau daftar:
Ø Packing list, yaitu daftar perincian barang serta cara dan bahan
pembungkus barang yang bersangkutan.
Ø Weight list, yaitu suatu keterangan yang dikeluarkan oleh orang /
instansi yang berwenang mengenai keadaan barang.
Certificate, suatu keterangan yang dikeluarkan oleh orang /
instansi yang berwenang mengenai keadaan barang
Ø Certificate of origin, keterangan yang menyatakan Negara asal
barang
Ø Certificate of quality, keterangan yang menyatakan tentang mutu
barang
Ø Certificate of analysis, keterangan yang menyebutkan uraian,
campuran, atau bahan-bahan dan proporsi bahan yang terdapat dalam barang-barang
Ø Certificate of inspection, keterangan yang menyatakan bahwa barang
telah diperiksa
5.
Gambarlah
system pembayaran dengan back to back L/C!
6.
Kapan
digunakan reimbursing bank?
Reimbursing bank digunakan pada saat transaksi dimana antara paying
bank dan issuing bank tidak mempunyai depository correspondent
7.
Apakah
yang dimaksud dengan correspondent bank? Jelaskan!
Correspondent bank atau bank koresponden adalah bank yang
berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling
memberikan jasa dan atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang
berkepentingan.
8.
Apakah
yang dimaksud dengan acceptance? Jelaskan!
Acceptance atau akseptasi yaitu janji untuk membayar oleh pihak
tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan pengesahan dalam surat wesel, akseptasi
harus dinyatakan dengan kata akseptasi atau dengan cara lain yang sama
maksudnya, tanda tangan saja dan pihak tertarik dibutuhkan pada halaman muka,
surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi, apabila telah diakseptasi, wesel
ini menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat
dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo.
9.
Pemerintah
Bank Indonesia menetapkan bahwa jenis L/C yang berlaku di Indonesia adalah irrevocable
L/C. Jelaskan!
Irrevocable L/C itu adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama
jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank,
tetapi menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut, L/C
ini berlaku di Indonesia karena dianggap paling aman dan paling sempurna dari
sudut penerima L/C (beneficiary) kaarena pembayaran atau pelunasan wesel yang
ditarik atas L/C ini dijamin oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila
syarat-syarat dipenuhi serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
10.
Mengapa
L/C di Indonesia harus tunduk pada UCPDC?
Karena agar pihak-pihak yang terlibat dalam L/C tidak terjerumus ke
dalam perselisihan akibat tidak adanya standard yang dipegang dalam transaksi
mereka itu memang riskan, karena ruang lingkup L/C mencakup wilayah
Negara-negara yang berbeda, yang tentu saja tiap pelaku transaksi ditiap Negara
mempunyai kebiasaan karakteristik, dan hukum yang berbeda pula selain itu, L/C
juga merupakan referensi, acuan ketentuan, dan kiblat bagi transaksi perdagangan
internasional yang menggunakan L/C sebagai instrument pembayarannya.