Minggu, 25 Desember 2011

Bank Indonesia

1. Sejarah Berdirinya Bank Indonesia

       Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dalalm kaitannya dengan perjalanan sejarah telah mengalami barbagai peran. Bank Indonesia pada mulanya bernama De Javasche Bank. De Javasche Bank adalah sebuah Bank Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi Hindia Belanda. Pada tahun 1949, melalui keputusan Konferensi Meja Bundar De Javasche Bank diubah menjadi Bank Sentral.

       Kemudian De Javasche Bank dinasionalisasikan menjadi Bank Indonesia berdasarkan  UU No. 11 Tahun 1953. Berdasarkan undang-undang tersebut bank Indonesia tidak hanya memiliki peran sebagai bank sentral saja, melainkan juga sebagai bank komersial. Peran ganda dari bank Indonesia telah mengakibatkan perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perkembangan perekonomian karena tingginya inflasi. Hal ini terus berlanjut sampai akhir tahun 1965.

      Masa berikutnya berdasarkan ketetapan Presiden RI No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia dan bank lainnya, seperti Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara, dan Bank Tabungan Negara menjadi bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Bank Sentral No. KEP.65/USB/65, bank-bank tersebut menjalankan usahanya dengan masing-masing diberi nama BNI unit I, BNI unit II, BNI unit III, BNI unit IV, BNI unit khusus Bank Negara Indonesia unit I berfungsi sebagai Bank Sentral, bank umum dan bank sirkulasi.

      Dalalm rangaka upaya penataan kembali perekonomian dan perbankan, maka melalui UU No. 13 Tahun 1968 Bank Negara Indonesia unit I dipisahkan kembali dari bank tunggal. Kemudian didirikan Bank Sentral dengan nama Bank Indonesia secara murni dan secara tegas dijelaskan fungsinya yaitu hanya menjalankan kegiatan Bank Sentral saja. Dalam undang-undang tersebut peranan Bank Indonesia ditata kembali dengan tugas utamanya adalah mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Selanjutnya akan dijelaskan perkembangan Bank Indonesia berdasarkan :

2. Undang-Undang Bank Indonesia No. 12 Tahun 1968


a.  Kedudukan Bank Indonesia
      Kedudukan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dalam UU No. 13 Tahun 1968 lebih jelas dari UU No. 11 Tahun 1953. Dalam UU No. 13 Tahun 1968 dijelaskan bahwa Bank Indonesia tidak lagi mempertahankan fungsinya "dualistis" yaitu tidak ada lagi fungsi komersial pada Bank Indonesia. Kedudukan dan fungsi Bank Sentral yang baru ini sangat dipengaruhi oleh pemerintah.

      Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 dijelaskan sebagai berikut :
  1. Bank Sentral adalah suatu lembaga yang bertugas membantu presiden melaksanakan kebijakan moneter karena itu Bank Sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Dengan kedudukan di luar departemen, Bank Sentral dapat menilai kebutuhan dan kemampuan perekonomian negara secara lebih objektif dan bertindak berdasarkan wewenang yang tercantum dalam undang-undang.
  3. Dalam Wewenang Moneter, kedudukan Bank Sentral akan membawa pandangan dan pendapat yang sesuai dengan situasi moneter yang dihadapai oleh karena itu kepada Gubernur Bank Sentral diberikan wewenang untuk mengajukan pendapat secara khusus kepada pemerintah apabila keputusan yang diambil oleh Dewan Moneter itu menurut pertimbangan tidak/kurang sesuai dengan situasi moneter yang dihadapinya atau prinsip ekonomi yang objektif.
      Pada masa tersebut, otoritas kebijakan moneter di Indonesia pada dasarnya terletak pada pemerintah. Terdapat dua lembaga utama sebagai pelaksana kebijakan moneter, yaitu Bank Indonesia dan Dewan Moneter, meskipun otoritasnya tetap pada pemerintah. Pemerintah melalui Presiden dan Materi Keuangan mempunyai kekuasaan atau akses yang sangat besar untu mengarahkan pelaksanaan kebijakan yanga akan dilakukan oleh Bank Indonesia dan Dewan Moneter. Presiden mempunyai akses yang besar, karena pada saat itu Presiden mempunyai wewenang untuk mengangkat Gubernur dan Direktur Bank Indonesia atas usul Dewan Moneter.

       Pemerintah mempunyai wewenang berdasarkan UU untuk menentukan berbagai peraturan pelaksanaan dari UU tentang Bank Sentral. Berbagai wewenang yang diberikan kepada pemerintah terutama melalui Presiden dan mentri-mentrinya tersebut menyebabkan otoritas moneter tidak terletak pada Bank Indonesia tapi pada pemerintah.

b.  Dewan Moneter
      Selanjutnya Dewan Moneter dalam UU No. 13 Tahun1968 diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Dewan Moneter membantu pemerintah dalam melancarkan dan menetapkan kebijakan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kepenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat.
  2. Dewan Moneter memimpin dan mengkoordinasi  pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
      Menurut UU tersebut anggota Dewan Moneter terdiri dari Menteri keuangan, seorang mentri bidang ekonomi dan Gubernur Bank Indonesia. Dan sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.

c.  Modal dan Status Bank Indonesia
      Dalam UU No.13 Tahun 1968 secara jelas dikemukakan mengenai kedudukan Bank Indonesia, yaitu bahwa Bank Indonesia berkedudukan serta berkantor pusat di Ibu Kota Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor diseluruh wilayah Republik Indonesia. Bank Indonesia juga diperbolehkan mempunyai perwakilan-perwakilan dan koresponden-koresponden di luar negeri.

      Ketentuan mengenai modal Bank Indonesia diatur dalam UU No. 13 Tahun 1968 di mana disebutkan bahwa modal bank berjumlah Rp 1.000.000.000; yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya bank dalam menjalankan usahanya terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

      Kemudian dijelaskan pula mengenai cadangan umum, bank mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan yang berlaku. Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap kewajibanya dalam melakukan tugas dan usahanya. Cadangan umum dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita terhadap modal Bank.

      Di samping itu juga terdapat cadangan bertujuan yang dibentuk oleh bank, dalam hal ini yang dimaksud dengan cadangan tujuan ialah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu biaya penggantian/pembaruan milik tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha bank.

d.  Tugas Bank Indonesia
      Tugas pokok Bank Indonesia diatur dalam UU No. 13 Tahun 1968 dalam bab IV. Tugas-tugas pokok tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
  2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
      Sedangkan Bab V mengatur rincian tugas Bank Indonesia di bidang peredaran uang. Perbankan dan perkreditan hubungan keuangan dengan pemerintah dan pengarahan-pengarahan dana.

Peredaran uang
Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Jenis, nilai dan ciri-ciri uang yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia akan diberitahukan kepada umum dalam berita negara. Uang yang dikeluarkan bank dibebaskan dari bea meterai.

Perbankan dan perkreditan
Dalam rangka tugas bank tersebut  bank sebagai pembina dan pengawas perbankan bertugas memajukan perkembanan perbankan dan perkreditan yang sehat serta menjaga kepentingan masyarakat yang mempercayakan uangnya kepada bank sebagai perusahaan diselenggarakan berdasarkan asas-asas ekonomi yang sehat dan wajar. Bank juga mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.

Hubungan keuangan dengan pemerintah
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah, bertugas membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor-kantornya diseluruh wilayah Republik Indonesia. Bank Indonesia juga membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya.

Pengarahan dana 
Dalam hal ini Bank Indonesia mendorong penyerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana. Dalam menjalankan usahanya tersebut bank wajib berusaha menciptakan suatu iklim yang sebaik-baiknya untuk dapat mendorong masyarakat menyimpan dana-dananya ke dalam perbankan atau menjalankan kegiatan usahanya dengan mempergunakan jasa-jasa perbankan.

Hubungan internasional
Pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang hubungan internasional ialah menyusun rencana devisa yang mencerminkan pelaksanaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk dilanjutkan kepada pemeritah melalui Dewan Moneter.

      Untuk menjaga posisi likuiditas dan solvabilitas internasional maka, bank dapat menguasai, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara. Sedangkan pemerintah menetapkan syarat-syarat pembayaran berkenaan dengan perjanjian-perjanjian pinjaman yang melibatkan kewajiban pembayaran atas bebas cadangan emas dan devisa negara, walaupun dalam batas-batas yang telah ditetapkan dalam rencana devisa dengan memperhatikan pertimbangan Bank Indonesia.

e.  Wewenang Bank Indonesia
      Sungguhpun Bank Sentral dalam menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter, namun dalam undang-undang ini kepada Bank Indonesia deberikan beberapa wewenang yang ditujukan ke arah pemelihara dan jaminan dari pelaksanaan kebijakan moneter itu yang sesuai dengan kebutuhan penjagaan kestabilan nilai satuan uang rupiah perkembangan produksi dan pembangunan guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Wewenang tersebut antara lain:
  1. Di bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara                                                     Pemberian kredit dalam rekening koran kepada pemerintah oleh Bank Sentral hanya dilakukan dalam batas-batas anggaran yang telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dengan jaminan kertas perbendaharaan. Permintaan kredit yang melebihi batas-batas tersebut di atas hanya dapat dilakukan dengan persetujuan  DPR. Ini berarti bahwa Bank Sentral diberi wewenang untuk menolak permintaan kredit dari pemerintah sebelum anggaran tambahan di setujui oleh DPR.
  2. Di bidang perkreditan                                                                                                          Bank Sentral dan perbankan pada umumnya diwajibkan mengikuti batas-batas yang telah ditetapkan rencana kredit. Rencana kredit tersebut di susun oleh Bank Sentral untuk diajukan kepada pemerintah melalui Dewan Moneter dalam rangka penyusunan rancana moneter. Sebagai banker's bank, Bank Sentral dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk peningkatan kegiatan produksi dan lain-lain sesuai dengan program pemerintah, Sedangkan sebagai lender of last resort Bank Sentral dapat memberikan kredit likuiditas yang dihadapi dalam keadaan darurat. Pemberian kredit oleh Bank Sentral dilakukan dalam rangka program pemerintah. Di samping itu Bank Sentral mempunyai wewenang untuk menetapkan batas-batas kuantitatif dan kualitatif di bidang perkreditan bagi perbankan, satu dan lain hal dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Di bidang devisa                                                                                                           Dalam menjaga memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing, maka Bank Sentral menyusun rencana devisa dalam rangka pemeliharaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional Rencana devisa tersebut diajukan kepada pemerintah melalui Dewan Moneter. Dalam rangla menyusun rencana moneter. Untuk keperluan ini maka Bank Sentral antara lain menetapkan dan memelihara cadangan minimum di bidang devisa dalam perbandingan yang layak terhadap kewajiban internasional. Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukan gejala-gejala yang menunjukan turunnya cadangan devisa dan emas milik negara di bawah cadangan minimum, maka Bank Sentral mendahului keputusan pemerintah. Tentang hal ini wajib mengambil tindakan pemgamanan dalam neraca pembayaran tersebut.
  4. Di bidang pembinaan dan pengawasan bank                                                                  Bank Sentral berkewajiban pula untuk membina dan mengawasi perbankan di Indonesia, baik dari sudut ekonomi perusahaan terutama dengan jalan pengaturan dan penjagaan likuiditas dan solvabilitas bank maupun dari sudut moneter dengan jalan pengaturan dan pengawasan terhadap pemberian kredit bank. Kewajiban tersebut dijalankan dalam rangka usaha perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan.
3. Undang-Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999

       Dengan diberlakukannya Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menggantikan Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 yang telah berlaku sejak 31 tahun yang lalu berdampak terjadinya perubahan pada sistem moneter, keuangan, dan perbankan Indonesia. Alasan diubahnya UU No. 13 Tahun 1968 adalah karena menampung tuntutan perkembangan perekonomian nasional saat ini dan di masa yang akan datang. Oleh sebab itu perlu Undang-Undang yang baru yang memberikan status, tujuan dan tugas yang lebih tepat kepada Bank Indonesia selaku otoritas moneter.

      Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Reorientasi sasaran Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemulihan dan reformasi perekonomian untuk keluar dari krisis yang saat ini sedang dihadapi Indonesia.
      Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan Bank Indonesia ditopang oleh tiga pilar utama yaitu :
  • Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian
  • Sistem pembayaran yang cepat dan tepat
  • Sistem perbankan dan keuangan yang sehat
      Selanjutnya untuk mencapai sasaran moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatsi mismatch yang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembiayaan berdasarrkan prinsip syariah, risiko manajemen dan risiko pasa.Sesuai dengan status Bank Indonesia sebagai  otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program tidak lagi menjadi tugas Bank Indonesia sebagaimana waktu-waktu sebelumnya.

a.  Status, Tempat Kedudukan dan Modal Bank Indonesia
Dijelaskan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Ripublik Indonesia yang merupakan lembaga negarai independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai kedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah Indonesia.

Sedangkan modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000.000.00 (dua triliun rupiah) dan harus ditambah sehingga menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau sumber lainnya ditetapkan dengan peraturan dewan gubernur.

Cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

b.  Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan rupiah yang dimaksud adalah kestabilan rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap negara lain.

Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dalam batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia.

Dalam mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut di atas, maka Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :

   1. Tegas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia 

    Lembaga Keuangan Perbankan

    1. Pengertian Bank

         Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 tahun1998 tanggal 10 November 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dana atau uang yang dihimpun dalam bentuk simpanan disalaurkan dalam bentuk kredit dan dalam usahanya bank juaga memberikan jasa keuangan lainnya.

         Menurut R.G Hawtrey dalam bukunya Curency and Credit tahun 1919 menyatakan : uang ditangan masyarakat berfungsi sebagai alat tukar dan alat pengukur nilai. Masyarakat memperoleh alat penukar berdasarkan kredit yang disalurkan oleh suatu badan usaha perantara yang memperdagangkan utang dan piutang.

         Dengan demikian bank merupakan suatu badan usaha yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Pemberian kredit dilakukan dengan modal sendiri atau dengan dana pihak ketiga yang disimpan di bank maupun dengan mengedarian alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.

         Bank merupakan kredit dengan cara menciptakan alat pembayaran dari yang tidak ada. Maksud pinjaman yang diberikan bank tidak dibebankan kepada saldo nasabah, sehingga walaupun bank memberikan kredit namun jumlah saldo nasabah tidak berkurang.

         Umumnya permintaan kredit lebih besar dari saldo uang nasabah yang tidak ditarik, sehingga bank bersedia melepaskan kredit melebihi saldo nasabah dengan cara menciptakan uang giral dengan membentukrekening koran A. Hahn dalam bukunya membedakan bank atas dua jenis yakni :
    • Bank Primer yaitu bank yang bertugas dalam peminda bukuan alat-alat pembayaran yang dipercayakan oleh pihak ketiga, contohnya bank sentral dan bank umum.
    • Bank Sekunder yaitu bank yang hanya bertugas sebagai perantara dalam pemberian pinjaman, contohnya bank tabungan dan bank lain yang tidak menciptakan uang giral.
    2. Tugas Bank

          Verryn Stuart dalam bukunya "Bank Politics" dua tugas bank yaitu :
    • Sebagai perantara kredit yakni bank memberikan kredit kepada pihak ketiga atau debitur yang berasal dari simpanan pihak ketiga (masyarakat)
    • Menciptakan kredit yakni meminjamkan dana yang tidak berasal dari dana milik masyarakat
         Ada tiga bentuk tugas atau operasi yang dilakukan bank yakni :
    • Operasi perkreditan secara aktif yakni tugas bank dalam rangka menciptakan atau memberikan kredit.
    • Operasi perkreditan secara pasif yaitu tugas bank dalam menerima simpanan atau dana pihak ketiga yang dipercayakan masyarakat.
    • Usaha bank sebagai perantara dalam pemberian kredit.
    3. Jenis Bank

          Berdasarkan kepemilikannya ada empat jenis bank, yaitu sebagai berikut :
    • Bank milik pemerintah, contoh : Bank BNI, Bank Tabungan Negara, BRI, Bank Mandiri.
    • Bank milik swasta, contoh : BCA, Bank NISP, BII
    • Bank swasta asing, contoh : City Bank, Bank of Tokyo
    • Bank campuran, contoh : Bank Perdania
         Berdasarkan fungsinya ada lima jenis bank yakni sebagai berikut :
    • Bank Sentral yaitu bank yang memperoleh hak untuk mengedarkan uang logam dan uang kertas.
    • Bank Umum yakni bank yang usahanya mengumpulkan dana terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito serta terutama memberikan kredit berjangka waktu pendek.
    • Bank Tabungan yaitu bank yang usahanya mengumpulkan dana terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan terutama memperbungakan dananya dalam kertas-kertas berharga.
    • Bank Pembangunan yaitu bank yang usahanya mengumpulkan dana terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluaarkan kertas berharga jangka waktu menengah dan panjang. Menyalurkannya dalam bentuk kredit jangka waktu menengah da panjang dalam bidang pembangunan.
    • Bank Pedesaan (Rural bank), yaitu bank yang usahanya mengumpulkan dana baik dalam bentuk simpanan uang maupun dalam bentuk natura atau barang dan juga memberikan kredit jangka pendek, baik dalam bentuk uang maupun natura terutama kepada sektor pertanian dipedesaan.
         Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No. 10/1998 di Indonesia dikenal hanya dua jenis bank yakni Bank Umum dan Bank  Perkreditan Rakyat.

    4. Bank Sentral

         Undang-Undang yang mengatur mengenai bank sentral dikeluarkan tahun 1968 dan kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999. Dalam Undan-Undang ini yang menjadi Bank Sentral adalah Bank Indonesia yang dipimpin dewan gubernur yang terdiri dari seorang gubernur, seorang deputy gubernur senior dan sekurang-kurangnya empat orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang deputy gubernur dengan gubernur sebagai pemimpin.

    5. Tugas dan Wewenang Bank Indonesia

         Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 tugas pokok BI adalah membantu pemerintah dalam :
    1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    2. mengatur dan manjaga kelancaran sistem pembayaran
    3. mengatur dan mengawasi bank
         Wewenang Bank Indonesia ditujukan kearah pemeliharaan dan jaminan pelaksanaan kebijakasanaan moneter yang sesuai dengan tugas pokoknya, wewenang tersebut antara lain di bidang :
    1. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
    2. Perkreditan
    3. Devisa
    4. Pembinaan dan pengawasan bank
         Pemberian kredit dalam rekening koran kepada pemerintah hanya dilakukan dalam batas-batas anggaran yang telah disetujui DPR, yaitu sesuai denga jumlah APBN dengan jaminan kertas perbendaharaan. Permintaan kredit yang melebihi jumlah tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPR melalui tambahan APBN, ini berarti Bank Indonesia  dapat menolak permintaan kredit dari pemerintah sebelum anggaran tambahan disetujui DPR.

          Bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada lembaga perbankan lainnya untuk tujuan peningkatan produksi yang kegiatannya sesuai dengan program pemerintah. Selain itu kredit likuiditas  juga dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan dana yang dihadapi oleh bank-bank.

          Untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing dalam rangka pemeliharaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional. Rencana devisa yang disusun oleh BI diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter dalam rangka penyusun rencana moneter untuk keperluan ini BI menetapkan dan memelihara cadangan minuman di bidang devisa dalam perbandingan yang layak terhadap kewajiban internasional.

         BI bertugas membina dan mengawasi perbankan di Indonesia baik dari sudut ekonomi perusahaan terutama dengan jalan pengaturan dan penjagaan likuiditas dan solvabilitas bank maupun dari sudut moneter dengan jalan pengaturan dan pengawasan pemberian kredit bank.

    6. Contoh Soal

         Jelaskan secara ringkas  perbadaan bank dengan lembaga keuangan dari sisi penghimpunan dan penyaluran dananya!

    Jawaban Soal
         Dalam hal penghimpunan dana, secara tegas disebutkan bahwa bank dapat menhimpun dana baik secara langsung maupun secara tidak langsung dari masyarakat, sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun dana dari masyarakat secara tidak langsung. Dalam hal penyaluran dana, bank dapat menyalurkan danan untuk tujuan modal kerja, investasi dan konsumsi, sedangkan lembaga keuangan bukan bank terutama untuk tujuan utamanya untuk investasi.

    7. Soal Latihan
    1. Apa yang dimaksud dengan bank primer?
    2. Jelaskanlah pengertian operasi perkreditan secara pasif!
    3. Berikanlah contoh-contoh bank berdasarkan kepemilikan modalnya!
    4. Diimanakah letak perbedaan bank umum dengan bank sentral jika dilihat dari operasionalnya?
    8. Rangkuman

          Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

          Sedangkan Bank Indonesia bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank-bank. Bank dalam operasionalnya menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat secara langsung sedangkan Bank Indonesia secara tidak langsung.

    Sabtu, 24 Desember 2011

    fungsi dan jenis lembaga keuangan

    1. Fungsi Lembaga Keuangan

         Lembaga-lembaga keuangan berfungsi sebagai lembaga yang mempercepat penyaluran dana-dana dari Surplus Spending Unit (SSU) ke Deficit Spending Unit (DSU). Fungsi ini dikenal sebagai fungsi perantara finansial (finansial intermediation). Selain fungsi tersebut masih ada lagi fungsi atau peran lain yang hampir identik dengannya, yaitu sebagai agent of development. Dengan fungsi-fungsi ini lembaga keuangan dapat mendorong pengembangan dan embangunan ekonomi suatu daerah atau suatu negara. Lembaga keuangan dapat memobilisasi dana dari masyarakat atau dari luar daerrah yang kemudian disalurkan kembali ke dalam perekonomian dalam bentuk kredit. Bisa jadi, secara mikro berdirinya lembaga keuangan ini di daerah tersebut tidak memberikan keuntungan bagi lembaga keuangan sebagai perusahaan, namun dalam jangka panjang keberadaannya akan memberi manfaat berupa pengembangan ekonomi daerah tersebut.

         Pada kegiatan belajar ini, fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi penyediaan jasa-jasa finansial, kedudukan dalam sistem perbankan, sistem finansial, dan sistem moneter.

    a. Penyedia Jasa-Jasa Keuangan
         Menurut Surat Keputusan Mentri Keuangan Repulblik Indonesia No. 792 Tahun 1990, lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Meskipun demikian peran tersebut dapat dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan lainya. 

         Sebagai unit usaha yang bergerak di bidang keuangan, produk dari lembaga keuangan adalah jasa-jasa finansial. Jasa-jasa ini merupakan bentuk dari kegiatannya yang memudahkan pendistribusian dana dan modal. Fungsi-fungsi ini sangat penting dalam efisiensi sistem finansial.

    Fungsi-fungsi itu dapat berupa kegiatan: 

        # Mekanisme pembayaran (payment mechanism)
        # Perdagangan sekuritas (trading security)
        # Transmutasi (transmutation)
        # Diversifikasi risiko (risk diversification)
        # Manajemen portofolio (portofolio management)

    Mekanisme pembayaran

         Lembaga keuangan memudahkan entitas ekonomi melakukan transaksi dan pembayaran tanpa harus menggunakan uang tunai. Cek dan kartu kredit dipakai luas dalam transaksi pembayaran tanpa uang tunai untuk pembayaran listrik, gas, air, maupun belanja rumah tangga. Jasa finansial ini sangat ekonomis, aman, dan selalu dilayani dengan cepat, nilai transaksi kartu kredit telah melebihi Rp 3 triliun. Selain itu karena kemajuan komputer dan dimungkinkan oleh ketentuan pemerintah terutama setelah fakto (1988) lembaga keuangan membuat point of sale (POS) terminal, Electronic Fundas Transfer System (EFTS) ATM dan lain-lain. Dewasa ini kita dengan mudah menemukan ATM di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran maupun tempat-tempat strategis lainnya. Dengan mekanisme pembayaran dan produk seperti ini, tidak hanya kenyamanan yang diciptakan tetapi juga peningkatan perputaran dana.

    Perdagangan sekuritas

         Bagi perusahaan-perusahaan yang menerbitkansaham dan penjualannya kepada masyarakat, dibutuhkan suatu mekanisme agar saham-sahamnya dapat berkembang. Mekanisme ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai agen, broker atau dealer. Lembaga keuangan dapat juga bertindak sebagai penjamin emisi dari emitennya dalam perdagangan pada pasar primer.

    Transmutasi

          Lembaga keuangan menyediakan berbagai jenis pilihan investasi bagi pemilik uang maupun barbagai jenis pilihan sumber dana bagi lembaga yang kekurangan dana. Danareksa memecah kembali saham-saham yang diperdagangan menjadi unit-unit saham, seri yang nilainya relatif lebih kecil sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat. Demikian juga bank-bank yang memiliki sumber dana  yang berjangka waktu relatif pendek menanamkan dananya dalam bentuk kredit yang berjangka waktu relatif lebih panjang. Atau lembaga keuangan mengumpulakan dana-dana dalam jumlah yang kecil (denominasi kecil), kemudian menanamkanya dalam kredit yang jumlahnya lebih besar. Proses perubahan (jangka waktu, denominasi dan jumlah) atas uang yang dibeli dan dijual oleh lembaga keuangan ini disebut dengan transmutsi, atau tanformasi.

    Diversifikasi risiko

         Dibandingkan dengan individu, volume dan jenis pebelian surat-surat berharga oleh lembaga keuangan jauh lebih besar, sehingga risiko yang ditanggung juga akan lebih besar. Untuk mengurangi efek negatif atau risiko yang potensial, lembaga keuangan dapat melakukan diversifikasi risiko efek dan surat-surat berharga dengan menanamkannya pada sektor-sektor yang berbada pula.

    Manajemen portfolio

         Erat kaitanya dengan diversifikasi risiko, lembaga keuangan berfungsi sebagai penyediaan, yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan :
        # Kenyamanan
        # Proteksi terhadap kecurangan
        # Kualitas pilihan rendah
        # Biaya transaksi rendah
        # Pajak pendapatan

         Perbedaan pajak pendapatan di antara individu dan perusahaan dapat diminimumkan dengan adanya intermediasi, dengan mentransfer dari periode ke periode, dari pembayaran rendah ke tinggi. Misalnya, pendapatan yang di investasikan yang diperoleh dari dana pensiun tidak akan dipajak. Deposan yang meneruma giro, traveller's cheks yang merupakan manfaat dari bentuk bunga implisit, biasanya dibebaskan dari pajak pendapatan, sedangkan bunganya sendiri dikenakan pajak.

         Fungsi lembaga keuangan dalamproses intermediasi tidak jauh berbeda dengan fungsi yang di atas, yaitu :
         # Intermediasi denominasi.
         # Intermediasi maturitas.
         # Intermediasi risiko kredit.
         # Intermediasi suku bunga.
         # Intermediasi valas.
         # Informasi dan bantuan proses (information and assistance process)

    b. Sistem Perbankan
         Menurut Encyclopedia of Economic, yang dimaksud dengan sistem perbankan (banking system) adalah kerangka yang terintegrasi dari unit-unit bank umum (commercial bank) yang diberi kuasa atau memiliki kewenangan dalam mengeluarkan uang giral (penciptaan uang) dan deposito (time deposito), kemudian menyelenggarakan kegiatan jasa-jasa perbankan baik dalam negeri maupun luar negeri.

         Unit-unit yang termasuk dalam sistem ini di bagi dalam dua bagian, yaitu :
    Dalam arti sempit, struktur terdiri dari bank sentral dan bank-bank komersial dan bank deposito bukan komersial. (deposito banks) yang dimaksud dengan bang deposito bukan komersial adalah bank yang menerima simpanan masyarakat tetapi tidak memiliki  karakteristik seperti yang dimiliki oleh bank-bank umum. Simpanan ini dapat berupa tabungan dan deposito berjangka yang juga merupakan sebagian aktivitas dari bank-bank umum.
         Kewajiban moneter sistem perbankan ini adalah M1 dan M2, di mana M1 terdiri dari uang kartal dan giral, sedangkan M2 adalah M1 ditambah uang kuasi. Dalam hal uang kuasi yang ada dalam konsep M2 ini tidak semuanya merupakan milik dari sistem perbankan, sebagian lagi merupakan milik dari lembaga-lembaga keuangan yang ada dalam sistem moneter.
     
    c. Sistem Moneter
         Sistem moneter seperti yang didefinisikan dalam Encyclopedia of Economic merupakan sistem yang terdiri sistem perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainya yang memiliki karakteristik bank tetapi tidak menciptakan uang. Sistem ini dibagi atas dua bagian yang didasarkan atas luas cakuannya dan pengaruhnya dalam penciptaan uang atau peredaran uang dalam perekonomian.

    Pembagiannya adalah :
    # Dalam arti sempit, lembaga-lembaga yang termasuk dalampertian ini terdiri dari otoritas moneter (bank sentral), bank-bank uang deposito (deposit money banks). Yang terakhir ini disebut dengan Bank Pencipta Uang  Giral (BPUG).
    Kewajiban moneter BPUG dalam arti yang luas diartikanuang kartal, uang giral, dan uang kuasi (near money). Uang kartal terdiri atas uanga kertas dan uang logam yang masih berlaku, tidak termasuk uang kas pada kas negara dan BPUG. Uang giral terdiri atas rekening giro, kiriman uang serta deposito berjangka dan taska yang sudah jatuh waktu yang kesemuanya merupakan simpanan milik penduduk pada BPUG. Uang kuasi terdiri atas deposito berjangka yang belum jatuh waktu, tabungan dan simpanan dalam  valas milik penduduk yang disimpan pada BPUG. Kewajiban moneternya dalam perekonomian adalah jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang beredar dalam arti luas (M2), yaitu M1 ditambah uang kuasi pada bank-bank pencipta uang giral.
    # Dalam arti luas, lembaga-lembaga yang termasuk dalampengertian ini terdiri dari otoritas moneter (bank sentral), deposit money bank dan quasi money bank (bank-bank deposito yang hanya memiliki tabungan dan deposito). Kewajiban moneternya adalah jumlah uang beredar dalam arti luas (M3).

    d. Sistem Finansial
         Sistem finansial merupakan jaringan yang terintegrasikan dari seluruh lembaga-lembaga keuangan yang ada dalam suatu sistem ekonomi. Strukturnya terdiri dari sistem perbankan, sistem moneter, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Lembaga keuangan lainnya dapat berupa lembaga pembiayaan, leasing, gactoring, asuransi, modal venture, dan lain-lain.

         Inti dari sistem finansial ini adalah bank sentral yang merupakan otoritas moneter. Kewajiban moneter dari sistem finansial ini merupakan jumlah uang beredar dalam arti yang sangat luas yang dapat berupa M3 dan M4.

         Produk dan jasa yang diciptakan dan ditawarkan oleh lembaga-lembaga yang dalam setiap sistem ini akan sangat mempengaruhi jumlah uang beredar atau kewajiban moneternya. Batasan atau definisi jumlah uang beredar yang ditetapkan berubah sejalan dengan inovasi keuangan dan perubahan peraturan yang berlaku disuatu perekonomian. Peraturan-peraturan ini dapat mengaburkan dan mengubah arti dari suatu instrumen. Misalnya, sebelum tahun 1980, rekening negotiable orders of withdrawal  (NOW Account) yang dikeluarkan oleh bank-bank di Amerika Serikat, dan digunakan sebagai alat transaksi tidak dimasukkan dalam kategori M1. Tetapi setelah tahun 1982. Akan tetapi Money Market Deposit Account (rekening deposit pasar uang) yang dirilis pada saat yang hampir bersamaan dengan super now tidak dimasukkan dalam M1 meskipun dapat digunakan sebagai alat transaksi. Alasan yang diberikan oleh otoritas moneter (Fed) adalah karena jumlah transaksinya dibatasi hanya sampai enam kali selama satu bulan.

         Demikian halnya produk-produk yang diciptakan oleh sistem finansial, instrumen pasar uang pada suatu waktu akan dinilai kembali dalam komposisi jumlah uang beredar. Setelah kebijaksanaan di bidang keuangan, moneter, dan perbankan yang komprehesif (pakto 1988) dikeluarkan, lembaga keuangan Indonesia menawarkan produk-produk yang inovatif yang memberi kemudahan bagi masyarakat. Produk-produk ini pada akhirnya akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam arti sempit dan luas. Pasca 1988 fungsi, harga dan tersedianya jasa-jasa finansial serta pendekatan moneter mengalami perubahan. Perubahan-perubahan ini mempengaruhi kelembagaan dalam industri finansial.

    2. Jenis Lembaga Keuangan

    a. Lembaga keuangan Bank
         Berdasarkan fungsinya, terdiri atas bank sentral, bank umum, bank tabungan, bank pembangunan, serta bank desa. Berdasarkan kepemilikannya, terdiri atas : bank pemerintah, bank swasta nasional, bank swasta asing, bank campuran dan bank koperasi.

         Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yaitu : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

         Bank umum adalah bank yang dapar memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan bank perkreditan rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka dan /atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.

    Usaha Bank Perkreditan Rakyat selain yang di atas adalah sebagi berikut :
    - memberikan kredit
    - menyediakan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
    peraturan pemerintah
    - menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito baerjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

         Bank perkreditan rakyat dilarang melakukan usah berikut :
    • menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran.
    • melakukan kegiatan usaha dalam baluta asing.
    • melakukan penyertaan modal.
    • melakukan usaha perasuransian.
    • melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang diperbolehkan.
    b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
          Lembaga ini didirikan tahun1973 berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972 yang menerbitkan bahwa lembaga-lembaga ini dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
    • menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat sementara
    • memberi kredit jangka menengah
    • mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara
    • bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah
    • berindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta atau kampanye
    • sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat sesuai keahlian
    • melakukan usaha lain di bidang keuangan.
         Tujuan pendirian lembaga ini adalah membantu pengembangan pasar uang dan modal serta memberikan jasa-jasa yang berkaiyan dengan pasar uang dan modal. Lembaga ini merupakan sarana untuk menghimpun dana masyarakat serta menunjang pembangunan nasional.

         Jenis lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut :
    • lembaga pembiayaan pembangunan  (development finance corporation)
    • lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (invesment finance corporation)
    c. Lembaga Keuangan Lainnya
         Lembaga ini terdiri dari lembaga-lembaga diluar lembaga-lembaga keuangan yang sudah disebutkan sebelumnya yang kegiatanya termasuk dalam aktivitas lembaga pembiayaan, yang terdiri atas :
    1. Perusahaan pembiayaan konsumen (Consumer Finance Company) yaitu lembaga yang melakuka usaha-usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran.
    2. Perusahaan kartu kredit (Credit Card Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
    3. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka panjang.
    4. Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
    5. Perusahaan perdagangan surat berharga (Securities Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.
    6. Perusahaan modal venture (Venture Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bantuk penyertaan modal kedalam suatu persahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
    7. Perum pegadaian yaitu lembaga pembiayaan miik negara yang memberikan pinjaman secara hukum gadai kepada orang perseorangan di mana peminjam diwajibkan untuk menyerahkan barang bergerak di sertai hak untuk melelang bila waktu perjanjian habis.
    8. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang yang dapat berupa kematian, rusak, atau hilangnya harta milik, dan lain sebagainya.
    3. Contoh Kasus 
         
         Seseorang pengusaha yang baru mendirikan usahanya ingin menambah modal usahanya guna meningkatkan produksinya, kemana dia harus melakukan pinjaman dana, bank umum atau lembaga keuangan lainnya?

    Jawaban Kasus
         Untuk memutuskan ke mana si pengusaha melakukan pinjaman tentu ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan antara lain : jumlah dana yang dibutuhkan, peruntukan dana, jangka waktu terikatnya dana, persyaratan yang harus dipenuni, kemampuan perusahaan untuk mengembalikannya dan lain-lain. Jika semua itu sudah terjawab pilihlah tingkat suku bunga yang lebih murah antara bank dan lembaga keuangan lainnya ditambah dengan biaya-biaya lalinnya seperti provisi. Dari perhitungan yang dibuat dapat diputuskan pilihan bank umum, leasing , modal ventura atau emisi saham baru.

    4. Soal Latihan
    1. Apakah perbedaan bank dengan lembaga keuangan?
    2. Jelaskan apa saja yang termasuk kedalam lembaga keuangan bukan bank?
    3. Apa perbedaan antara bank umum dengan bank perkreditan rakyat (BPR)?
    4. Jelaskan secara ringkas fungsi-fungsi lembaga keuangan dalam sistim finansial!
    5. Apa yang dimaksud dengan sistim moneter?
    5. Rangkuman

          Lembaga keuangan adalah suatu lembaga perantara dari pihak yang memiliki dana lebih pada suatu saat tertentu kepada pihak yang membutuhkan dana pada suatu saat tertentu pula. Lembaga ini dapat berupa bank, lembaga keuangan bukan bank atau lembaga keuangan/pembiayaan lainnya. Fungsi lembagakeuangan tersebut adalah menyelesaikan transaksi dalam mekanisme pembayaran, perdagangan sekuritas, transmutasi, diveersifikasi risiko, dan manajemen portofolio. Bank Umum turut serta dalam lalulintas giral sedangkan lembaga keuangan bukan bank.